TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga penegak hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Alasannya, ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sangat besar.
"Perpu ini bukan keinginan, tapi kebutuhan, karena telah terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK yang bisa berakibat pada pengambilan keputusan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat rapat panitia kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu, 22 April 2015.
Karena itu, Prasetyo meminta DPR mengesahkan perpu itu menjadi undang-undang. Komisi Hukum jangan mempermasalahkan penghapusan syarat usia dalam perpu tersebut. "Penghapusan syarat usia tidak berlebihan karena usia itu tidak berbanding lurus dengan kemampuan seseorang," ucap Prasetyo.
Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti juga mendorong Komisi Hukum segera mengesahkan Perpu KPK. "Polri memandang pengesahan perpu tepat untuk menjembatani permasalahan-permasalahan upaya pelemahan KPK," kata Badrodin.
Menurut lulusan Akademi Polri angkatan 1982 ini, pasal-pasal yang tidak sesuai dalam perpu itu bisa menjadi catatan sendiri nantinya setelah perpu disahkan. "Kami selaku mitra sesama penegak hukum memandang diterbitkannya perpu bisa membuat kinerja KPK lebih optimal," ujarnya.
Komisi Hukum memiliki batas waktu sebelum reses hingga Jumat, 24 April, untuk menolak atau menerima Perpu KPK itu. Bila ditolak, tiga pelaksana tugas KPK saat ini digugurkan dari jabatannya. Bila DPR menerima, Taufiequrrachman Ruki dan teman-teman menjadi pemimpin tetap KPK hingga habis masa jabatan pada Desember 2015.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
14 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
15 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya