Mungkinkah Indonesia Keluar dari Zona Hitam Pencucian Uang?

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 20 April 2015 20:39 WIB

Ilustrasi mata uang dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso optimistis Indonesia bisa keluar dari daftar hitam zona pencucian uang. Menurut dia, Indonesia sudah membekukan aset milik 17 orang dan 3 organisasi terduga teroris yang namanya masuk dalam resolusi Nomor 1267 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Semua persyaratan telah kami penuhi dengan membekukan aset terkait jaringan Al-Qadah dan Taliban, tinggal menunggu tinjauan dari tim," ujar Agus di kantornya, Senin, 20 April 2015. (Baca: Daftar 20 Terduga Teroris Indonesia yang Asetnya Dibekukan)

Tim yang terdiri atas enam anggota Financial Action Task Force yakni Amerika Serikat, Filipina, Korea Selatan, India, Selandia Baru, dan Australia serta perwakilan dari Asia Pasific on Money Loundering itu akan melakukan penilaian pada 11-12 Mei 2015. Kemudian diputuskan pada sidang di Brisbane, Australia, pada Juni mendatang.

Saat ini Indonesia masih dalam kategori daftar abu-abu pendanaan teroris. Pencapaian ini hasil PPATK bersama perwakilan dari Menteri Luar Negeri mengikuti sidang FATF di Paris, Perancis, pada 21-26 Februari lalu. Saat itu, kata dia, anggota FATF mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam ke daftar abu-abu antipendanaan teroris karena mengajukan Surat Keputusan Bersama tentang penanganan teroris.

Surat keputusan yang diterbitkan pada 11 Februari 2015 itu untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang anti-pendanaan terorisme. Agus mengakui sudah pernah mengajukan UU tersebut saat sidang FATF sebelumnya. Namun, dianggap tidak cukup karena masih ada tiga kelemahan. "Dianggap kurang proper lah," ujarnya.

Pertama, UU tidak menggambarkan roh atau upaya pembekuan dana teroris seketika. Kedua, mengenai jangka waktu freezing yang dalam hukum Indonesia pembekuan aset maksimal satu tahun. Sementara FATF meminta selama nama tersebut masih tercantum dalam resolusi 1267 maka tetap dibekukan. Ketiga, Indonesia melibatkan pengadilan dalam membuka pembekuan aset. FATF menganggap hal tersebut kewenangan PBB.

Kemudian, surat keputusan bersama yang diteken PPATK, Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Mahkamah Agung, dan Kementerian Luar Negeri mengakomodasi seluruh permintaan FATF. Metode pembekuan bisa berlangsung dari 90 hari menjadi 3 hari saja. Kedua, periode pembekuan bisa diperpanjang ketika mendekati masa akhir satu tahun tersebut. Ketiga, hakim pengadilan negeri akan menghormati keputusan dewan keamanan PBB.

Bila ada yang menggugat pembekuan aset tersebut, hakim akan menanyakan dulu ke Dewan Keamanan PBB untuk kemudian diputuskan. Agus mengatakan banyak keuntungan bila Indonesia bisa keluar dari zona hitam anti-pendanaan terorisme. Di antaranya, dunia semakin percaya sehingga memudahkan Indonesia dalam bidang perdagangan maupun kerja sama yang lain. "Kita hidup di masyarakat internasional, jangan sampai tidak melakukan komitmen bersama," kata Agus.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya