Dokter Aborsi Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Reporter

Editor

Senin, 29 Agustus 2005 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Ketut Arik Wiantara SKG (36), dokter gigi yang melakukan praktek aborsi, akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/8). Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai empat tahun penjara. Majelis yang diketuai Arif B. Supratman menilai Wiantara tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 338 KUHP. Ia pun lolos dari dakwaan subsider melakukan pengguguran yang mengakibatkan kematian. Ia hanya terbukti pada dakwaan lebih subsider yakni pelanggaran Pasal 349 KUHP jo Pasal 65. Menggugurkan kandungan secara terus-menerus dengan persetujuan wanita yang akan mengalaminya, tegas Arif.Penampilan Wiantara di persidangan meringankan hukuman baginya. Dia dinilai sopan dalam persidangan, berkata terus terang dan menyesali perbuatannya. Adapun yang memberatkan, Arik dinilai telah merampas hak hidup bakal manusia dan melakukan perbuatan yang di luar keahliannya.Wiantara membuka praktek menggugurkan kandungan di Jalan Petanu, Gang Gelatik 5 Panjer, Denpasar. Informasi praktek aborsi yang melibatkan dokter gigi itu disampaikan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali dan sejumlah masyarakat. Polisi pun menangkap jebolan fakultas kedokteran gigi itu 2 Februari 2005. Rofiqi Hasan

Berita terkait

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.

Baca Selengkapnya

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.

Baca Selengkapnya

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Baca Selengkapnya

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat

Baca Selengkapnya

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.

Baca Selengkapnya

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.

Baca Selengkapnya

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.

Baca Selengkapnya