Kemendagri: Daerah Wajib Anggarkan Dana Pilkada  

Reporter

Jumat, 17 April 2015 14:59 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta 68 kepala daerah segera merumuskan alokasi anggaran pemilihan kepala daerah serentak 2015. Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yakin daerah mampu menggunakan anggaran cadangan untuk penyelenggaraan pilkada. Apalagi pencairannya tak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Sesuai undang-undang, pemda wajib menganggarkan pilkada dengan anggaran SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) atau pergeseran unit lain," kata Donny di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 17 April 2015.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur anggaran pilkada wajib diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Di lain pihak, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada belum diatur soal anggaran pilkada untuk 68 daerah yang semula dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah pada 2016.

Permendagri itu hanya mengatur penggunaan APBD pada 264 daerah yang pilkadanya tetap pada 2015. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, 68 daerah tersebut masuk dalam pilkada serentak tahun ini. Namun total hanya 269 daerah yang akan menggelar pemilihan pada Desember 2015.

Menurut Donny, pemerintah daerah bisa memakai dana hibah atau anggaran di unit lain tanpa harus meminta bantuan APBN. Musababnya, pemerintah pusat tak berwenang membantu pilkada dengan mencairkan dana APBN, kecuali presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Itu berlaku untuk pemilihan serentak 2017 dan seterusnya," kata Donny.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan terdapat delapan daerah yang tercatat kekurangan anggaran pilkada kepada Kementerian. "Ada delapan yang masih kurang, tapi kalau direncanakan bisa siap sekarang," kata Tjahjo dalam rapat dengar pendapat DPR, Kamis malam.

Adapun beberapa daerah yang keberatan tersebut di antaranya Jayapura, Pekalongan, Pandeglang, Sambas, Pekalongan. Namun, menurut Donny, hanya tiga daerah yang melaporkan keberatan secara tertulis, yakni Sambas, Pandeglang, dan Majene. Kabupaten Majene, Sulawesi Selatan, menyatakan hanya memiliki dana Rp 27 miliar, Pandeglang, Banten, memiliki Rp 55 miliar, dan Sambas, Kalimantan Barat, kesulitan mekanisme pencairan dana.

Rencananya Kementerian akan mengklarifikasi kesiapan daerah pada pertemuan Senin, 20 April 2015 pekan depan. Kementerian mengundang perwakilan pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum pusat dan daerah, Badan Pengawas Pemilu pusat dan daerah, serta Kementerian Keuangan.

"Kami minta klarifikasi asumsi anggaran tersedia. Tak ada alasan tak anggarkan kecuali ada dinamika politik di daerah karena mereka enggan," kata Donny. Ia berjanji akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang sengaja menggagalkan pilkada.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

52 hari lalu

Kemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November mendatang, BSKDN Kemendagri mulai membahas persiapan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya