Sejumlah Pegawai KPU saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO,Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mengatakan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan terancam tak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah. Penyebabnya, kedua partai itu sedang berproses hukum di pengadilan tata usaha negara.
"Kecuali dua pihak dari masing-masing partai mengajukan pasangan calon," katanya saat ditemui di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2015.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol, yakni kubu Agung Laksono. Namun kubu Aburizal Bakrie tak terima dan menggugat keputusan Yasonna itu ke PTUN Jakarta Timur.
Serupa dengan Golkar, PPP menggugat keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya, yakni kubu Romahurmuziy, ke PTUN Jakarta Barat. Masing-masing PTUN belum mengabulkan gugatan kedua partai tersebut.
Ida menegaskan, KPU akan tetap berpedoman pada putusan Menteri Hukum selama PTUN mengeluarkan putusan. Sebab, pergantian kepengurusan partai didaftarkan pada Kementerian Hukum. "KPU tidak bisa mengabaikan putusan lembaga hukum karena akan menjatuhkan wibawa hukum Indonesia," tuturnya.