Pemilihan Kepala Daerah Serentak Terkendala Dana  

Reporter

Selasa, 14 April 2015 14:53 WIB

Sejumlah Pegawai KPU memasukan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada beberapa daerah yang dinilai belum siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak. Penyebabnya, anggaran pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat belum disetujui pemerintah daerah masing-masing.

"Ada beberapa daerah yang masa jabatan pemimpinnya berakhir pada 2015 tapi belum menganggarkan dana pilkada," kata Titi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2015.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada awal Desember 2015. Pilkada ini diikuti 272 daerah dengan rincian 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juni-Desember 2015 serta 68 daerah yang pemimpinnya tak lagi menjabat pada Januari-Juni 2016.

Titi menjelaskan, ada lima sampel daerah yang bermasalah dalam soal persiapan dana pilkada. Misalnya Provinsi Jambi, yang mengajukan anggaran Rp 109 miliar tapi Pemerintah Provinsi Jambi hanya menyetujui Rp 101 miliar atau 92,66 persen dari anggaran yang diajukan. Lalu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengajukan Rp 19 miliar tapi hanya Rp 17 miliar atau 84,47 persen yang disetujui.

Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengajukan Rp 15 miliar, tapi cuma Rp 11 miliar atau 73,33 persen yang disetujui. Kabupaten Banggai Laut di Sulawesi Tengah mengajukan Rp 11 miliar, tapi Pemerintah Kabupaten hanya menyetujui Rp 8,5 miliar atau 70,27 persen. Yang terakhir adalah Poso, Sulawesi Tengah, yang mengajukan Rp 21 miliar tapi hanya Rp 15 miliar atau 71,42 persen yang disetujui. "Itu semua belum termasuk biaya kampanye," ujar Titi.

Menurut Titi, seharusnya seluruh anggaran pilkada serentak dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hanya bersifat mendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pilkada.

"Jangan dibalik seperti itu. Nanti bisa mengganggu alokasi belanja pelayanan publik APBD," kata Titi.

DEWI SUCI RAHAYU



Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

53 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya