TEMPO.CO, Tasikmalaya - Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya diciduk petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Senin, 13 April 2015. Ketiganya yakni DI, AF dan TH ditangkap lantaran hasil tes urine mereka positif narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, petugas mendapati satu paket sabu-sabu di Lapas Tasikmalaya pada 24 Maret 2015. Selain itu, polisi menemukan sepuluh paket sabu-sabu yang disimpan di remote televisi pada 10 April 2015. Dua warga binaan ditangkap saat itu karena tes urinnya positif narkotika.
Atas temuan itu, petugas menduga ada jaringan narkoba di dalam lapas. Petugas gabungan dari kepolisian, petugas Lapas dan Badan Narkotika Nasional menggelar tes urine, Senin.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Yulianto Budhi Prasetyono mengatakan, pihaknya menduga terdapat sindikat peredaran narkoba di dalam lapas. Indikasinya dengan ditemukan warga binaan yang positif narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti sabu-sabu di dalam remote televisi. "Kami bertekad membersihkan Lapas dari peredaran narkoba," kata Yulianto.
Ketiga warga binaan yang ditangkap, kata Yulianto, dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Yulianto, bulan lalu petugas lapas telah bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk menggelar sosialisasi bahaya narkoba di dalam lapas.
Kepala BNN Ciamis yang membawahi wilayah Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Dedi Mudyana mengatakan, tes urine ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Tes urine ini, kata dia, atas permintaan polisi dan Lapas Tasikmalaya.
Selain warga binaan, petugas lapas juga mengikuti tes urine. Bahkan, Kepala Lapas yang pertama melakukan tes urine. "Kalapas sendiri melakukan tes urin yang pertama. Diharapkan pegawai di lapas lainnya juga ikut tes urine untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih," kata Dedi.