Hukuman Diperberat, Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Reporter

Sabtu, 11 April 2015 17:52 WIB

Terdakwa korupsi, Budi Mulya berkoordinasi dengan kuasa hukumnya saat menjalanankan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya memastikan akan mengajukan peninjauan kembali. Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mengatakan keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Budi di Rumah Tahanan Guntur pada Jumat kemarin.

"Pak BM pasti PK karena putusan itu tidak mencerminkan apa faktanya dan bagaimana hukumnya," ujar Luhut melalui pesan singkat, Sabtu, 11 April 2015. Dia akan mengajukan memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi yang dibacakan Rabu lalu, hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Budi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilakukan dengan itikad tidak baik.

Akibatnya, negara rugi Rp 8,012 triliun. "Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbutan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," ujar salinan putusan yang anggota majelis hakimnya Artidjo Alkostar, M. Askin, dan MS. Lumme itu.

Selain pidana penjara 15 tahun, Budi juga didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Kasasi ini diputuskan dengan suara bulat atau tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Menurut Luhut, ada kekhilafan dalam putusan kasasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga mempunyai bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali. Pertama, penjualan Bank Century atau Bank Mutiara ke J Trust senilai sekitar Rp 5 triliun. "Itu kan unsur baru dong. Hubungannya soal kerugian," ujar Luhut. Kemudian, dalam undang-undang administrasi pemerintahan serta putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kebijakan tidak bisa dipidana.

Luhut mengatakan pemberian FPJP dan Penyertaan Modal Sementara termasuk dalam kebijakan. "FPJP itu adalah instrumen Bank Indonesia dalam melaksanakan Perpu," kata dia.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman terpidana Deputi Gubernur BI itu. "Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim di tingkat kasasi," ujar Johan.

Dia mengaku belum menerima salinan putusan lengkap. Karena itu, lembaga antirasuah belum menentukan langkah selanjutnya. Setelah menerima salinan putusan, Johan baru akan mempelajari isi putusannya. "Kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," kata Johan.

Saat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih memimpin KPK, mereka berjanji akan menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deputi Gubernur Indonesia lainnya Siti C. Fadjriah dan mantan disebut Gubernur Bank Indonesia Boediono terlibat.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

5 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

7 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

13 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya