Terpidana Mati Mary Jane Ajukan Peninjauan Kembali Kedua

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 11 April 2015 06:26 WIB

Keluarga dari terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso saat konferensi pers ketika melakukan unjuk rasa terhadap pemerintahan Filipina di Kementrian Luar Negeri di Manila, 7 April 2015. AP/Bullit Marquez

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim pengacara terpidana Mati kasus narkotika dan obat terlarang asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, akan mengajukan peninjauan kembali kedua setelah Mahkamah Agung menolak keseluruhan permohonan peninjauan kembali kliennya pada akhir Maret lalu.

Anggota tim pengacara Mary Jane yang ditunjuk Kedutaan Besar Filipina, Agus Salim, mengatakan timnya telah bertemu dengan pejabat dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta, Rabu, 8 April 2015. Dalam pertemuan itu mereka membahas pengajuan PK kedua Mary Jane. "Pertimbangan kami adalah mencari kebenaran materiil dan keadilan untuk Mary Jane," kata Agus Salim ketika dihubungi, JUamt, 9 April 2015.

Tim pengacara hingga saat ini belum menerima salinan putusan penolakan PK kedua dari Mahkamah Agung. Menurut dia, PK kedua akan diajukan tim pengacara setelah tim kuasa hukum mendapatkan salinan putusan itu. Agus Salim mempertanyakan alasan penolakan pengajuan PK Mary Jane. Permohonan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali bila merujuk pada Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Pasal 26 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Agus Salim kembali menjelaskan ketidakadilan yang diterima Mary Jane. Mereka meyakini Mary Jane hanya dijebak dan menjadi korban sindikat narkoba internasional. Agus Salim menegaskan tim pengacara siap memberikan informasi untuk menelusuri kebenaran identitas ibu dua anak itu. "Mary Jane bukan gembong narkoba dan tak pantas mendapatkan hukuman eksekusi mati," kata Agus.

Dalam pengajuan PK pertama, tim pengacara mendapat novum atau bukti baru. Ada sejumlah bukti kejanggalan prosedur itu. Penerjemah Bahasa Filipina pada hari penangkapan Mary Jane pada 25 April 2010 langsung disediakan oleh polisi. Padahal hari itu adalah hari Minggu, bukan hari kerja.

Pengacara juga telah menunjukkan bukti surat tugas untuk Nuaraini, penerjemah yang mengambil program studi S1 Sastra Inggris Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA Yogyakarta. Surat yang ditandatangani pimpinan STBA LIA, J. Bismoko itu tertanggal 25 April 2010. Karena belum lulus, penerjemah ini oleh pengacara Mary Jane dianggap tak kompeten.

Mary Jane tak bisa berbahasa Inggris dengan baik. Dia hanya bisa berbahasa Tagalok sehingga memerlukan penerjemah ketika pemeriksaan maupun dalam persidangan. Penerjemah yang tak kompeten itu menurut tim pengacara berdampak karena mempengaruhi hasil persidangan.

Mary Jane, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.

Pada Oktober 2010, ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

32 hari lalu

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

1 Februari 2024

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

Israel menolak memberikan informasi tentang nasib warga Palestina yang ditahan di Gaza, kata LSM lokal

Baca Selengkapnya

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

23 Januari 2024

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi

Baca Selengkapnya

19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

21 Januari 2024

19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

Keterangan saksi mata mengungkap setidaknya 19 laki-laki dalam sebuah gedung rumah susun dieksekusi mati tentara Israel.

Baca Selengkapnya

PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

21 Desember 2023

PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyebut eksekusi mati belasan pria Palestina itu 'menimbulkan kekhawatiran dilakukannya kejahatan perang' di Gaza

Baca Selengkapnya

Iran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad

18 Desember 2023

Iran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad

Kantor berita resmi IRNA melaporkan bahwa seorang agen dinas intelijen Mossad Israel dieksekusi di provinsi Sistan-Baluchestan di tenggara Iran.

Baca Selengkapnya

10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

12 Desember 2023

10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

Paman Kim Jong Un, Jang Song Thaek dieksekusi mati sepuluh tahun lalu dengan cara sadis. Bagaimana cerita eksekusi itu?

Baca Selengkapnya

Kyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah

3 Desember 2023

Kyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah

Kyiv menuduh Rusia melakukan kejahatan perang setelah video yang beredar menunjukkan dua tentara Ukraina ditembak saat sudah menyerah.

Baca Selengkapnya

Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

10 Oktober 2023

Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

Usai G30S yang gagal total, kemudian peristiwa tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Tentara, Dituduh Berkhianat kepada Negara

14 September 2023

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Tentara, Dituduh Berkhianat kepada Negara

Kementerian Pertahanan Arab Saudi mengeksekusi dua tentara yang didakwa berkhianat

Baca Selengkapnya