Menteri Yohana: Yusman Tak Bisa Dihukum Mati

Reporter

Sabtu, 11 April 2015 06:10 WIB

Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (11/1). ANTARA/Fikri Adini

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan sudah memastikan terpidana mati Yusman Telaumbauna Arif adalah anak di bawah umur. "Tidak ada hukuman mati untuk anak-anak," katanya di Bandung, Jumat, 10 April 2015.

Yohana mengklaim sudah menyambangi LP Nusakambangan untuk menemui Yusman. "Saya langsung cari ke Nusakambangan, ketemu langsung hanya untuk membuktikan bahwa dia anak-anak," katanya.

Menurut Yohana, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi terpidana anak di bawah umur hanya 10 tahun penjara. "Jadi ternyata harus dikaji kembali. Mudah-mudahan tidak dihukum mati," katanya.

Sebelumnya, terpidana mati, Yusman Telaumbauan Arif, disebutkan segera dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara, dari tahanannya saat ini di LP Nusakambangan. "Di sana pengaturan pengajuan peninjauan kembali (PK) akan lebih mudah dilakukan karena dekat dengan Nias," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Jumat, 20 Maret 2015.

Yusman divonis mati karena di pengadilan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga pembeli tokek, yakni Koli Marianus Zega, Rugun Sihaloho, dan Jimmy Girsang di Desa Gunungtua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, pada 24 April 2014.

Boris Yusman Telaubanua, ayah Yusman, memastikan anaknya masih berusia 16 tahun saat dituduh melakukan pembunuhan berencana pada 24 April 2012. Yusman merupakan anak kedua dari lima bersaudara kelahiran 5 Agustus 1996. "Surat baptis saat kelahirannya pun masih ada," kata Boris Yusman saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Maret 2015.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, memvonis mati Yusman Telaumbanua, bersama Rasulah Hia pada 21 Mei 2013. Keduanya kini mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Putusan mati Pengadilan Negeri Gunung Sitoli mendapat reaksi keras dari para pegiat hak asasi manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras menyebutkan banyak bukti bahwa kasus ini telah direkayasa. Salah satunya, penyidik memanipulasi usia Yusman menjadi 19 tahun. Padahal anak di bawah umur tidak boleh dihukum mati.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

12 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya