TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Resor Kota Polresta Pangkalpinang akhirnya melepaskan Samuel Widono yang merupakan Sekretaris Golkar Bangka Belitung kubu Agung Laksono di Bangka Belitung.
Samuel pada Selasa, 7 April 2015, sempat ditahan polisi karena diduga mengambil uang hasil memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Bangka Belitung sebesar Rp 250 juta.
"Untuk kasus tersebut, saudara Samuel telah kami periksa sebagai saksi dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Meski tidak dilakukan penahanan, kami tetap berikan wajib lapor dalam rangka pengawasan terhadap dia," ujar Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang Ajun Komisaris Besar Nur Romdhoni kepada Tempo, Rabu, 8 April 2015.
Menurut Nur, polisi masih mencari saksi lain untuk menguatkan unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada Samuel. "Kasus ini masih berlanjut dan akan kita dalami lagi dengan memeriksa saksi baru yang dinilai mengetahui bagaimana tindakan dia yang sebenarnya," ujar dia.
Sebelumnya Samuel tertangkap tangan saat mengambil uang dari salah seorang staf PNS Pemerintah Provinsi Bangka Belitung di depan Mesjid Jami Pangkalpinang, Selasa, 7 April 2015.
Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama-sama dengan anggota polisi. "Dia memeras Kepala Dinas PU sebesar Rp 250 juta. Mengaku sebagai orang suruhan gubernur meminta uang kepala kepala dinas. Rencananya uang tersebut mau digunakan untuk keperluan Samuel menyelesaikan S3-nya," ujar Hidayat Arsani.
Samuel membantah telah memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 250 juta. Menurut Samuel, saat mengambil paket, ia tidak mengetahui jika didalamnya ada sejumlah uang.
Samuel juga menduga ada unsur politis dalam penangkapannya. Samuel mengaku telah dijebak untuk dikriminalisasi karena posisinya sebagai Sekretaris Golkar Bangka Belitung kubu Agung Laksono.
SERVIO MARANDA
Berita terkait
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
13 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
1 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaBerkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
5 hari lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo
6 hari lalu
"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.
Baca SelengkapnyaIM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri
6 hari lalu
Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis
9 hari lalu
Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya
9 hari lalu
Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
10 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi
11 hari lalu
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
11 hari lalu
Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.
Baca Selengkapnya