Orang-orang Agung Laksono yang Terbuang di Senayan  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 8 April 2015 06:01 WIB

Ketua Fraksi Golkar, Ade Komarudin (kiri) menyerahkan surat putusan sela PTUN kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 April 2015. Surat tersebut memutuskan bahwa tak ada perubahan atau pergantian pengurus Fraksi Golkar di DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Anggota Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali, kebingungan dengan posisi dan tugasnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, ia kini tak lagi menjadi anggota Komisi apapun di alat kelengkapan Dewan. Ketua Fraksi Golkar, Ade Komarudin, mengeluarkan Amali dari anggota Komisi Hukum.

"Staf saya cek ke semua Komisi, tak ada nama saya," kata Amali kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Selama dua pekan ini, Amali tak lagi mengikuti rapat kerja di Komisi Hukum. Karena kaget, ia mengecek daftar hadir baru di Komisi Hukum. Namanya dicoret dan digantikan nama lain.

Tak hanya dia, Adies Kadir dan Yayat Biaro mengalami nasib sama. "Seharusnya kami ditukar," kata Amali. Menurut dia, Undang-Undang MD3 menetapkan semua anggota sampai pimpinan DPR harus ada di komisi. Jika dalam sepekan tak menerima penjelasan, Amali bersama Adies dan Yayat berencana melaporkan tindakan fraksi kepada Sekretaris Jenderal DPR.

Berdasarkan salinan surat perombakan anggota fraksi Partai Golkar di Komisi Hukum, posisi Amali, Adies, dan Yayat telah digantikan oleh Ahmadi Noor Supit, Mokhammad Misbakhun, dan Kahar Muzakir. Supit dan Misbakhun sebelumnya bertugas di Komisi Keuangan.

Saat dicek Tempo, daftar hadir Komisi Keuangan masih mencantumkan nama Supit. Sementara nama Misbakhun telah dicoret. Menurut staf sekretariat Komisi Keuangan, tak ada satupun surat putusan penggantian anggota fraksi Golkar hingga kemarin.

Ade Komarudin mengatakan sengaja merombak susunan fraksi. "Ada tahapannya yang sudah pantas kami kirim tembusan ke DPR," kata Ade. Ia menyatakan perombakan fraksi merupakan kewenangan Ketua Fraksi tanpa persetujuan Sekretaris Jenderal dan pimpinan DPR. "Suka-suka fraksi, tiap masa persidangan juga bisa."

Sumber Tempo di kesekretariatan menyatakan upaya ini merupakan salah satu langkah menggusur loyalis Agung Laksono di komisi. "Mau gue gantiin tuh orang-orang Agung di sini," kata dia menirukan ucapan Ketua Komisi Hukum yang juga kader Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie, Azis Syamsuddin.

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyas mengaku belum mengetahui surat perombakan itu. "Itu kewenangan fraksi, kami hanya mengecek," kata dia saat dihubungi. Dalam peraturan tata tertib DPR Pasal 55 Ayat 6 disebutkan penggantian anggota Komisi boleh dilakukan oleh fraksinya bila yang bersangkutan berhalangan, dan fraksi punya pertimbangan lain.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

19 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

6 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya