TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenbudpar Faisal Armawi, Bendahara Pengeluaran Samsa, dan Staf Kabiro Keuangan Sunhaji.
Kemarin KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Jero sebagai tersangka. Namun Jero tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut kuasa hukum Jero, Sugiyono, kliennya absen lantaran sedang menunggu proses sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.
KPK akan memberi surat pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Jero. "Karena penyidik menganggap alasannya tidak wajar," ujar juru bicara KPK Priharsa Nugraha di KPK, Selasa, 7 April 2015.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari lalu. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Penetapan status tersangka Jero merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus tersebut menjerat Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
13 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
14 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
20 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
23 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya