Hakim Bingung Sidangkan Praperadilan Sutan Bhatoegana  

Reporter

Senin, 6 April 2015 16:23 WIB

Media mengambil gambar Sutan Bhatoegana di sidang perdana kasus penerimaan hadiah di Kementrian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 April 2015. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru sidang perdana, hakim tunggal Asiadi Sembiring sudah dibuat mengerutkan keningnya oleh pemohon gugatan praperadilan sekaligus tersangka korupsi, Sutan Bhatoegana. Pasalnya, dalil permohonan bekas Ketua Komisi Energi DPR itu berbeda.

Dalil yang berbeda itu terungkap ketika kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, membacakan poin-poin permohonan Sutan. Asiadi memotong pembacaan permohonan lantaran merasa berkas yang ia terima tak sama dengan yang dibacakan Eggi. "Itu kok enggak ada di sini. Ini yang asli di saya, itu bagaimana?" tanya hakim Asiadi kebingungan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2015.

Salah satu poin yang membuat hakim Asiadi kebingungan adalah ihwal ganti rugi yang diajukan politikus Demokrat itu. Kubu Sutan meminta termohon alias Komisi Pemberantasan Korupsi mengganti kerugian materiil Rp 10 miliar dan imateriil Rp 300 miliar.

Asiadi mempermasalahkan hal itu karena keterangan tersebut tak ada dalam berkas dalil yang ia terima. Asiadi pun langsung meminta Eggi menjelaskan kenapa berkas yang diterimanya berbeda dengan yang dibacakan Eggi.

"Itu dari mana Saudara baca-baca? Kok, tidak ada di sini?" tanya hakim Asiadi. Lebih dari sekali Asiadi menemukan perbedaan yang harus ia cek silang dengan dalil yang dibacakan Eggi.

Eggi selaku kuasa hukum berdalih bahwa bagian-bagian yang berbeda adalah penambahan atau perbaikan pada dalil permohonan. Asiadi jadi terpaksa mencorat-coret berkas yang ia terima untuk menyesuaikan dengan berkas pengacara tersangka kasus korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

Asiadi sempat mengecek apakah KPK selaku termohon juga menerima berkas yang berbeda. Ternyata, sama dengan Asiadi, KPK pun menerima berkas yang berbeda.

"Katanya punya saya asli. Yang diterima dia itu berbeda dengan yang di saya, yang asli. Makanya, saya tuh bingung‎," kata hakim Asiadi sembari menepuk keningnya.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

59 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya