Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Pimpinan DPR, Setya Novanto saat berkunjung ke Istana Merdeka, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015. Pemerintah memproses permintaan itu karena subsidi uang muka mobil sudah ada sejak 2010.
"Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial," tulis situs setkab.go.id, 2 April 2015.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diteken pada 20 Maret 2015. Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan, tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp 210.890.000. Angka ini lebih tinggi daripada ketentuan yang diaur pada Perpres No. 68 Tahun 2010 sebesar 116.500.000.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 68 Tahun 2010, “Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik.”
Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan tak semua pejabat negara mendapatkan tunjangan uang muka mobil. Yuddy mengatakan akan ada syarat-syarat yang diperketat.
"Pemerintah akan sangat selektif memberikannya, kalau yang masih bagus mobilnya, tak harus dikasih uang muka, kecuali kalau memang kendaraannya sudah rusak dan harus beli yang baru," ujar Yuddy di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jumat, 3 April 2015.
Menurut Yuddy, adanya kenaikan tunjangan termasuk bagian dari efisiensi anggaran. Tunjangan uang muka, kata Yuddy, diberikan sebagai pengganti pengadaan mobil dinas. "Kalau semuanya diganti selepas lima tahun masa jabatan kan terlalu mahal, jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka," kata Yuddy.
Kenaikan tunjangan itu menuai kritik Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi. Kenaikan itu tak rasional dan kontradiktif dengan cita-cita pemerintahan Jokowi yang mengklaim sederhana dan berhemat. ”Di tengah upaya mencabut banyak subsidi energi, pemerintah justru memberikan banyak tunjangan kepada para pejabat,” ujar Uchok.