Satu Pertanyaan yang Tak Dijawab Denny Soal Payment Gateway

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 4 April 2015 04:58 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) bersama tim kuasa hukumnya di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 27 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, enggan menjelaskan alasannya tetap menjalankan Payment Gateway. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Hukum dan HAM memperkuat dasar hukum program tersebut.

"Tadi saya sudah jelaskan. Penjelasan saya itu," kata Denny seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sekitar delapan jam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015.

Denny menjelaskan Payment Gateway dijalankan karena merupakan inovasi baru dalam pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. "Utamanya pembayarannya lebih mudah cepat murah tanpa pungli dan calo," kata mantan staf khusus bidang hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan rekomendasi setelah mengadakan pertemuan dengan KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta PT KAI. Dalam rekomendasinya, KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memperkuat dasar hukum.

Denny mengatakan pertemuan tersebut dilakukan pada 9 Juni 2014. Sementara program tersebut berjalan dari Juli sampai Oktober 2014. Namun Denny tidak menjawab pertanyaan, apakah rekomendasi yang diberikan komisi antirasuah disampaikan secara lisan atau tertulis. "Oke cukup ya," ucap Denny menerobos hadangan wartawan.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, juga tidak mau mengomentari pertanyaan tadi. Heru meminta wartawan untuk bersabar. Musababnya, kata dia, Denny masih menjalani pemeriksaan. "Nanti akan kami jelaskan," ucap Heru.

Penyidik sudah menetapkan Denny sebagai tersangka. Denny disangkakan berperan besar dalam menjalankan Payment Gateway. Dia diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Payment Gateway beroperasi dari Juli sampai Oktober 2014. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

12 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

12 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

12 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

12 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

18 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

21 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya