TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan Badan Musyawarah resmi menyerahkan pembahasan usulan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM kepada paripurna.
Bamus menganggap pembahasan angket penting untuk menjadi pembahasan bersama. "Di paripurna, angket akan dipastikan apakah bisa jadi usulan Dewan," kata Agus sesuai rapat Bamus di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 2 April 2015.
Rencananya DPR akan menggelar paripurna pada Selasa pekan depan, 7 April 2015. Pimpinan Dewan akan mendengar masukan dari 560 anggota terkait dukungan terhadap rencana angket. Tiap anggota berhak menyampaikan suaranya. Jika diterima di paripurna, kata Agus, maka Dewan akan membentuk panitia khusus hak angket.
Rabu lalu, anggota fraksi partai koalisi non-pemerintah menyerahkan 116 suara yang mendukung usulan angket kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Angket ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena dianggap mengintervensi internal Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan pertimbangan dua hakim Mahkamah Partai.
Selain itu, Yasonna dituding mencampuri konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan dengan terburu-buru mengesahkan kepengurusan kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuzziy.
Jumat lalu, total dukungan angket mencapai 128 suara, yaitu 48 orang dari Partai Gerindra, 20 orang dari Partai Keadilan Sejahtera, 55 orang dari Golkar, dua orang dari Partai Persatuan Pembangunan, dan dua orang dari Partai Amanat Nasional.
Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara kemarin mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie yang mempersoalkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Golkar.
Pengadilan menunda pelaksanaan surat Kementerian yang mengesahkan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono. Menteri Yasonna Laoly berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan koalisi non-pemerintah tetap solid mendukung angket meski PTUN telah mengeluarkan putusan sela tersebut.
"Putusan sela bisa meredakan, tapi angket jalan terus supaya terbuka alasan Kemenkumham," kata Aboe. Ia yakin jumlah pendukung angket akan bertambah saat paripurna.
PUTRI ADITYOWATI
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
8 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
9 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
9 jam lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
2 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
2 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
3 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
3 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
4 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
4 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya