Denny Klaim Proyek Payment Gateway Didukung KPK  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Kamis, 2 April 2015 16:46 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah), menjawab pertanyaan awak media sebelum jalani penyidikan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 27 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung pelaksanaan Payment Gateway. Meski demikian, dia mengakui komisi antirasuah juga memberikan sejumlah catatan terhadap proyek tersebut. "Tentu dengan saran agar ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan perkuat dasar hukum," kata Denny di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis, 2 April 2015.

Denny mengatakan rekomendasi itu diperoleh saat Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan PT KAI. "Kami memperoleh dukungan atas inovasi ini," ujarnya.

Namun Denny menolak mengungkapkan alasannya untuk tetap menjalankan program pembayaran paspor via online tersebut. "Saya pikir materi terkait yang lain. Nanti kami jawab," ucap mantan staf khusus bidang hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan KPK pernah mengingatkan Denny agar tidak melanjutkan Payment Gateway. "Ada rekomendasi KPK bahwa proyek ini berisiko hukum," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu pada Senin lalu.

Penyidik sudah menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus Payment Gateway karena diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Program pembayaran paspor via online, Payment Gateway, beroperasi sejak Juli sampai Oktober 2014. Selama itu diduga ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor langsung ke kas negara dan sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

6 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

6 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

6 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

6 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

12 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

15 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya