Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Reporter

Senin, 30 Maret 2015 21:07 WIB

Sejumlah barang bukti KTP dan buku nikah palsu yang ditunjukkan saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/01). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang menangkap bapak dan anak pembuat buku nikah tiruan. Mereka juga memalsu akta nikah dan kartu tanda penduduk. Identitas bapak-anak itu yakni Abdul Bakir, 60 tahun, penduduk Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, serta Umar Karyadi, 30 tahun, warga Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Bakir mengaku bersama putranya menjadi pembuat buku nikah selama empat bulan terakhir. Sesekali mereka pun menerima pesanan pembuatan KTP abal-abal. Bakir mengatakan anaknya hanya bertugas mencari pemesan.

Pemesannya lumayan banyak, baik penduduk Malang maupun luar Malang. Bakir mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP. Menurut dia, buku nikah dan blangko KTP dipesannya dari sebuah percetakan di Surabaya. Adapun stempel dibuat di Malang. "Kami hanya mencari pemesan dan menulis data pemesan di buku nikah. Pokoknya pembeli tinggal terima bersih," kata Bakir, Senin, 30 Maret 2015.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan Bakir dan Umar sudah lama diincar. Polisi menyita barang bukti berupa 13 buku nikah yang sudah berisi nama dan foto pemesan, lembar bukti pemesanan, dua telepon seluler, plus puluhan stempel kecamatan di Kabupaten Malang, Surabaya, dan Blitar. "Kami menjerat mereka dengan Pasal 263 (pemalsuan surat) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun," kata Wahyu.

Polisi, kata Wahyu, sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah perbuatan Bakir dan Umar melibatkan jaringan, mengingat adanya keterlibatan sebuah usaha percetakan di Surabaya serta jumlah pemesan yang cukup banyak.

Dugaan adanya sindikat makin menguat setelah Bakir mengakui semua buku nikah palsu yang ia punya adalah sisa pekerjaan Pitono, adiknya. Pitono ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang enam bulan silam karena memalsukan dokumen kependudukan, seperti akta nikah, akta kelahiran, dan KTP. Bakir mendapatkan bahan baku kertas dan buku nikah dari adiknya dengan harga Rp 275 ribu untuk sekali pemesanan.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2015, polisi juga menangkap Arsawi, 50 tahun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ampelgading, karena memalsukan paspor dan buku nikah. Arsawi mengaku menjual buku nikah kepada tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Harga per buku RM 50 per dan pembayaran ditransfer ke rekening bank milik Arsawi.

Untuk memuluskan aksinya, Arsawi mengaku memiliki jaringan di kantor urusan agama. Sedangkan paspor ia dapatkan dari temannya di Surabaya.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

24 Agustus 2018

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

Menurut Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur setoran untuk jatah pejabat Polres Kediri dari pungli SIM diberikan setiap pekan.

Baca Selengkapnya