TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadapi tiga sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 30 Maret 2015.
Tak semua sidang bakal dihadiri komisi antirasuah. "Kami hanya akan menghadiri sidang yang sudah kami siapkan jawaban atas permohonan praperadilan," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, melalui pesan pendek, Senin pagi, 30 Maret 2015.
Rasamala tak menjawab saat ditanya sidang mana yang tak bakal dihadiri lembaganya. KPK akan menghadapi gugatan yang diajukan tiga tersangka, yaitu bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali; bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo; dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
"Ada beberapa perkara yang masih memerlukan persiapan. Tentu nanti pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda sidang," ujar Rasamala.
Tiga tersangka KPK itu ingin status tersangka mereka dilepas dengan putusan praperadilan. Putusan seperti itu pernah muncul saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tak sah.
Senin lalu, KPK menghadapi satu gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana. Ketika itu KPK tak hadir, sehingga sidang ditunda.
Dua hari kemudian, KPK melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sehingga otomatis gugatan praperadilan Sutan gugur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
23 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
23 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya