Jaksa Sita Dokumen Pencairan Dana Aspirasi  

Reporter

Sabtu, 28 Maret 2015 02:41 WIB

Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa dengan membakar foto Bupati Jeneponto, Radjamilo didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Mereka meminta Kejati mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulselbar khususnya di Kabupaten Jeneponto. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyita dokumen pencairan dana aspirasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jeneponto. Penyidik akan meneliti aliran dana untuk program anggaran itu.

“Penyidik telah menemukan bukti pencairan yang diduga dikelola legislator," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Jum;at, 27 Maret.

Rahman mengatakan temuan itu sekaligus menguatkan peran Ketua Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto, Andi Mappatunru, yang telah menjadi tersangka. Menurut dia, penyidik akan melakukan pengembangan dengan mengincar tersangka lain.

Mappatunru diduga menggunakan dana aspirasi Rp 650 juta, tapi tak sesuai dengan peruntukan. Melalui dana itu, tersangka mengerjakan beberapa item pekerjaan menggunakan CV Arumi Jaya, di antaranya pembangunan drainase dan jalan lingkungan berbahan block paving senilai Rp 500 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng Rp 100 juta, dan rehabilitasi kantor Desa Je’netallasa sebesar Rp 50 juta.

Rahman mengatakan dana aspirasi yang dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto diduga tidak sesuai dengan prosedur, dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.

Penyidik telah memeriksa Kepala Bidang Otoritas Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jeneponto, Djaya Wana. Setelah diperiksa, dia mengatakan menerbitkan surat penyediaan dana untuk kegiatan fisik pada program dana aspirasi. "Itu memang sudah tugas saya," kata Djaya.

Menurut seorang penyidik, keterangan Djaya menguatkan temuan penyidik terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana aspirasi itu. Penyidik itu juga memastikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah. “Ada beberapa bukti yang dikantongi penyidik terkait dengan keterlibatan pihak lain,” kata penyidik itu.

Penggunaan dana aspirasi, masih menurut penyidik itu, diduga telah diselewengkan dalam proses pembangunan sejumlah proyek. Penyidik menemukan beberapa proyek tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, ada proyek yang laporan pembangunannya diduga fiktif. Hasil temuan penyidik menyebutkan adanya proyek yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

AKBAR HADI I ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya