Napi Perencana Bom di Kedutaan Myanmar Dipindahkan ke Malang

Reporter

Jumat, 27 Maret 2015 16:39 WIB

Polisi berjaga usai melakukan penggerebekan di sebuah rumah terduga pelaku teroris di Jalan Bangka II F, Kemang, Jakarta, Jumat (3/5). Dari hasil penggerebekan disita sejumlah bom rakitan yang diduga bom tersebut akan diledakan di kedutaan besar Myanmar. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Malang - Narapidana kasus terorisme, Khairul Ikhwan alias Heru alias Koko alias Agus Wae, dipindahkan dari tahanan Markas Besar Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Jumat, 27 Maret 2015. Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, ini dipenjara karena berencana meledakkan Kedutaan Besar Myanmar.

"Dia divonis hukuman lima tahun penjara dan telah menjalani setahun," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang Mohamad Iryan Muhidin Saleh. Selain berencana menyerang Kedutaan Myanmar di Jakarta, kelompok Khairul merencanakan pengeboman gereja di Solo dan Markas Kepolisian Resor Cirebon.

Khairul divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme lantaran melanggar Pasal 15juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Khairul diterbangkan dari Jakarta menggunakan Sriwijaya Air dan mendarat di Bandara Abdulrachman Saleh. Beberapa personel Brimob bersenjata laras panjang mengawal Khairul di dalam mobil tahanan.

Khairul mengenakan baju koko berwarna putih dan berpeci hijau. Lelaki 34 tahun itu ditangkap pada akhir 2013 bersama sejumlah anggota kelompoknya. "Dia dipisahkan dengan kelompoknya. Berbahaya jika tetap bersama," kata Mohamad Iryan.

Di LP Lowokwaru, Khairul bakal menempati ruang penilaian dini. Petugas akan memeriksa kepribadian, latar belakang, kelakukan, dan kasusnya. Dia maksimal sebulan berada di ruang penilaian dini. Sebab pengamanan terhadap narapidana terorisme diterapkan secara maksimum.

"Narapidana biasa paling lama 15 hari. Kalau narapidana kasus terorisme maksimal selama sebulan," uja Kepala LP Lowokwaru, Tholib. Setelah profil narapidana diketahui, napi itu akan ditempatkan di ruang tahanan. Ada dua blok, masing-masing berukuran panjang 10 meter dan lebar 2,5 meter, yang tersedia di LP itu.

Adapun upaya deradikalisasi terhadap narapidana kasus terorisme dilakukan dengan pendekatan keagamaan. Mereka diajak belajar membaca dan menghafal Al-Quran. Bahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Yayasan Dekradikalisasi juga terlibat dalam pembinaan narapidana terorisme.

Dengan masuknya Khairul, kini total sembilan narapidana terorisme menempati LP Lowokwaru. Empat di antaranya merupakan anggota kelompok Abu Roban, yang terdiri atas Budi Utomo alias Slamet alias Sarto yang dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi (10 tahun), Agung Fauzi alias Lukman alias Junaedi (9 tahun), Sutrisno alias Park Trimo alias Pak Dokter alias Pak Mantri (8 tahun). Mereka dikirim ke Lowokwaru pada 7 Juli 2014.

Tiga narapidana lainnya ialah Agung, yang terlibat kasus terorisme di Makassar, dan Fadli Sadama alias Bapak Muis dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, yang terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Satu narapidana lain ialah William Maksum, asal Bandung, yang menjadi penghubung Abu Roban.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

17 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya