Ini Alasan Bambang Protes Pembatalan Budi Gunawan  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 27 Maret 2015 05:58 WIB

Bambang Soesatyo. Tempo/ Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memprotes surat presiden tentang pencalonan Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk menggantikan calon sebelumnya Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Bambang menganggap alasan pembatalan Budi karena berstatus tersangka tak kuat.

"Kalau dikatakan alasan digantinya calon karena adanya prokontra, parameternya apa? Pemberitaan? Mosi tidak percaya? Demo? Atau penolakan di internal Polri?" kata Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Maret 2015.

Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Senin, 23 Maret 2015 lalu, sejumlah anggota mempertanyakan penunjukkan calon Kepala Polri baru, Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo. Dewan enggan menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Badrodin karena alasan Jokowi membatalkan Budi Gunawan tak tepat.

Budi diusulkan oleh Jokowi menjadi calon Kapolri pada 9 Januari 2015. Tak lama, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka rekening gendut. Namun, Komisi Hukum DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Budi dan mengesahkan Budi untuk dilantik Jokowi. Atas status tersangkanya, Budi mengajukan gugatan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka itu.

Namun, dalam surat pengajuan Badrodin, Jokowi menyatakan pelantikan Budi dibatalkan karena berstatus tersangka saat diproses DPR. “Kami minta surat itu dikoreksi. Ada kalimat yang menyebutkan BG tersangka, padahal status Budi sudah clear di praperadilan,” kata Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar, saat paripurna.

Pada surat presiden bernomor R-16/Presiden/02/2015 tertanggal 18 Februari 2015 tertulis karena Budi sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, maka presiden menunda pengangkatan Budi. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang penunjukkan Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri.

Pada paragraf akhir tertulis: Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kapolri untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bambang menampik pernyataan presiden yang menyebutkan bahwa status tersangka Budi adalah saat terbitnya keputusan presiden. "Kalau mengacu pada ketika itu, kan berarti sudah tidak ada lagi bagi yang bersangkutan untuk dilantik," kata Bambang.

Sama seperti dalam rapat pleno kemarin, Bambang meminta agar presiden menjelaskan langsung kepada DPR soal pemberhentian Budi. "DPR minta penjelasan langsung dari presiden," kata anggota Komisi Hukum ini. Ia menolak penjelasan yang hanya disampaikan dari staf kepresidenan atau Menteri Sekretaris Negara.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

1 hari lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya