'Masuk Barang Itu', Sutan Bhatoegana Sebut KPK Angkuh, Kenapa?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 26 Maret 2015 15:38 WIB

Sutan Bhatoegana.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, masih tidak terima dengan sikap tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan, Senin, 23 Maret 2015.

Siang ini, Eggi dan timnya mendatangi gedung KPK untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran KPK pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Tidak ada berita sama sekali kepada kami dan Pengadilan. Ini penghinaan," ujar Eggi di KPK, Kamis, 26 Maret 2015.

Sesama penegak hukum, Eggi merasa direndahkan KPK. Dia juga mencurigai sidang praperadilan yang akhirnya diundur dua pekan. Eggi mensinyalir KPK punya strategi supaya praperadilan digugurkan. Skenarionya, berkas perkara Sutan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Dengan pelimpahan berkas perkara itu, maka praperadilan yang diajukan Sutan bakal gugur berdasar Pasal 82 ayat 1 huruf Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi.

Sutan merupakan tersangka dugaan korupsi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi 2013. KPK menyangka politikus Partai Demokrat itu menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Energi DPR. Ia terkenal dengan istilah "masuk barang itu' dan "ngeri-ngeri sedap".

Jadi tersangka sejak 14 Mei 2014, politikus Demokrat itu dikurung di rumah tahanan pada 2 Februari 2015. Upaya praperadilan Sutan ini terinspirasi putusan praperadilan yang membebaskan bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari jeratan tersangka KPK. Sutan lalu mengikuti langkah Budi menggugat praperadilan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya