TEMPO Interaktif, Jakarta: Sehari menjelang penandatanganan kesepakatan damai, pemimpin GAM di Stockholm, Swedia, menuduh pemerintah Indonesia ingkar janji untuk membebaskan lima juru runding mereka yang dipenjara sejak Mei 2003. Menurut juru bicara GAM Bachtiar Abdullah, delegasi Indonesia berjanji untuk membebaskan mereka agar bisa hadir pada penandatanganan perjanjian damai di Helsinki, Senin (15/8)."GAM sangat kecewa, karena para juru runding tidak dibebaskan seperti yang dijanjikan," kata Bachtiar seperti tertulis dalam situs internet GAM, www.asnlf.net, Minggu (14/8). "Memenjarakan juru runding melanggar standar internasional dalam prosedur negosiasi."Lima juru runding ditahan pada Mei 2003 di Bandara Iskandar Muda, Aceh. Mereka adalah Tengku Muhammad Usman, Amni bin Ahmad Marzuki, Teuku Kamaruzzaman, Sofyan Ibrahim Tiba, dan Nashiruddin bin Ahmad yang dihukum antara 12 tahun dan 15 tahun dan kini dihukum di Nusakambangan. Pemerintah juga disebutkan berjanji untuk membebaskan ketua presidium SIRA, Muhamad Nazar, yang dihukum dengan tuduhan makar. Delegasi pemerintah pimpinan Hamid Awaluddin disebutkan telah berjanji kepada GAM pada putaran keempat perundingan di Helsinki bahwa para juru runding dan Nazar akan dibebaskan. Hamid, menurut Bachtiar, juga mengakui bahwa penahanan dan tuduhan kepada juru runding harus dibatalkan.Bachtiar menilai, kegagalan pemerintah menepati janjinya merupakan "pelanggaran fundamental terhadap kebenaran". Menurutnya, hal yang sama juga akan dilakukan pemerintah terhadap komitmen lainnya yang tertuang dalam perjanjian damai dengan GAM. Budi S