Australia-Indonesia Berkongsi Lacak Aliran Dana Terorisme

Reporter

Rabu, 25 Maret 2015 12:05 WIB

Personel Densus 88 Mabes Polri melakukan penggrebekan di rumah terduga teroris jaringan ISIS di Jalan Perdana Blok B No 3, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, 22 Maret 2015. Penggerebekan dilakukan berkaitan dengan penangkapan penyewa rumah bernama Aprimul Hendri, 41 tahun. ANTARA/Alinuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Pemerintah Australia melalui Australian Transaction Report and Analysis Center (AUSTRAC) telah mengkonfirmasi bahwa mereka bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melacak dana yang diduga ditujukan untuk organisasi teroris.

"AUSTRAC dapat mengkonfirmasi bahwa saat ini sedang ada kerja sama dengan Australian Federal Police dan PPATK tentang aliran dana yang dicurigai terkait dengan organisasi teroris," kata seorang juru bicara AUSTRAC kepada AAP, Rabu, 25 Maret 2015. Hanya, sang juru bicara tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kerja sama sedang berlangsung.

Aliran dana tersebut, yang disimpan di Australia, dilaporkan terdeteksi selama operasi gabungan kedua lembaga negara itu. Uang itu diyakini dalam jumlah yang cukup besar, meskipun pihak berwenang kedua negara sejauh ini menolak untuk mengkonfirmasi berapa besarannya. Uang tersebut dicurigai akan digunakan untuk membiayai pendukung ISIS yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan informasi tentang pihak-pihak di Indonesia yang menerima uang telah diserahkan ke Densus 88 Markas Besar Polri. Agus mencurigai aliran dana digunakan untuk kegiatan terorisme. Dia tak bersedia menyebutkan jumlahnya. Hanya, dia memastikan jumlahnya cukup signifikan. "Itulah sebabnya PPATK dan AUSTRAC merasa waspada dan khawatir," kata Agus, menurut laporan The Australian yang dikutip SBS.

Agus mengatakan aliran dana tersebut dimulai baru-baru ini dan melibatkan beberapa subyek. "Saya tidak tahu apakah itu dari jaringan ISIS. Itu adalah tugas Densus 88 untuk membuktikan," kata Agus.

AUSTRAC telah bekerja bersama PPATK sejak tahun 2002. "Kerja sama AUSTRAC dan PPATK adalah salah satu contoh bahwa AUSTRAC berkolaborasi dengan mitra di seluruh dunia dalam menjaga Australia dan dunia dari pendanaan terorisme dan kejahatan serius lainnya," kata seorang juru bicara AUSTRAC.

SBS.COM | MECHOS DE LAROCHA

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya