TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama sebentar lagi akan menyelesaikan aturan yang mengatur tentang kewajiban masyarakat berhaji hanya sekali. “Masih dalam persiapan, awal April akan selesai,” kata Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil kepada Tempo di kantornya, Jumat, 20 Maret 2015.
Dia menuturkan aturan ini berguna mengurangi antrean panjang jemaah haji Indonesia yang terjadi hingga belasan tahun. Abdul mengingatkan, aturan dalam Islam menyatakan kewajiban menunaikan haji hanya sekali. “Untuk selanjutnya bisa umrah berkali-kali,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, meski peraturan itu belum terbit, Kementerian Agama sudah mulai memberlakukannya sejak tahun lalu. “Nuansa untuk mendahulukan masyarakat yang belum haji sudah dilakukan sejak tahun lalu dan berlaku juga tahun ini,” ucapnya.
Dia pun menjelaskan caranya. Pada pelunasan tahap pertama, antrean bagi jemaah yang sudah pernah melakukan haji disingkirkan. Pengurangan jumlah jemaah akan terjadi lagi lantaran ada jemaah yang belum sanggup melunasi pembayaran biaya haji.
“Biasanya ada lowongan kuota terjadi hingga ribuan orang karena kondisi ini,” katanya.
Selanjutnya kekosongan kuota itu akan didahulukan bagi masyarakat lanjut usia yang berusia 65 tahun ke atas. Bila masih ada sisa kuota lagi, akan diisi masyarakat yang belum pernah melaksanakan haji atau suami-istri yang terpisah pemberangkatannya.
“Semua syaratnya sudah memiliki porsi haji, bukan baru daftar dan langsung didahulukan,” ujarnya.
Tahun ini, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 168.800 anggota jemaah haji untuk Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 155.200 anggota jemaah reguler dan 13.600 anggota jemaah khusus. Kloter pertama jemaah haji dijadwalkan berangkat pada 21 Agustus mendatang.
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024
9 jam lalu
Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.
Baca SelengkapnyaMengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya
5 hari lalu
Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
5 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaMarak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan
6 hari lalu
Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
6 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaBandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini
7 hari lalu
Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah
10 hari lalu
Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
17 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
18 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
19 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca Selengkapnya