TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Ahmad Heryawan menunjuk Asiten Administrasi Iwa Karniwa menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat. "Efektif tanda-tangan untuk proses administrasi Sekda itu hari ini," kata Iwa saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Maret 2015.
Rilis humas pemerintah provinsi Jawa Barat menyebutkan penunjukan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 821/Kep.338-BKD/2015 tanggal 17 Maret 2015. Surat keputusan itu menyebutkan, Iwa didapuk menjadi pejabat Pelaksana Harian (PLh) menggantikan sementara Sekda Wawan Ridwan yang berhalangan karena sakit sejak 4 Maret 2015.
Iwa mengatakan, kendati menjabat Plh Sekda, dirinya masih memegang jabatan Asisten Administrasi. Sesuai surat Keputusan Gubernur itu, dirinya mendapat pelimpahan empat tugas Sekda. Keempat tugas itu adalah pengelolaan administrasi di bidang keuangan, barang milik daerah, kepegawaian, serta pengundangan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, serta Peraturan DPRD Jawa Barat. "Sudah cukup untuk melaksanakan tugas Sekda," kata dia.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, kendati tidak merinci, kondisi kesehatan Sekda Wawan Ridwan tidak memungkinkan bertugas. "Kalau dilihat kondisi Pak Sekda, semestinya ditetapkan (PLh) supaya mekanisme administrasi segala macam berjalan dengan baik," kata dia di Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.
Deddy mengaku, terakhir menengok Sekda Wawan Ridwan di rumah sakit Rabu, pekan lalu. Tugas Sekda terhitung berat karean menjadi filter terakhir pengecekan semua kebijakan pemerintah provinsi sebelum diserahkan pada gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya rilis yang dikirim Humas Pemerintah Jawa Barat menginformasikan kondisi Sekda Wawan Ridwan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam rilis itu disebutkan Wawan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, sejak Selasa, 10 Maret 2015.
Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum, Sekretariat Daerah Jawa Barat Ruddy Gandakusumah mengatakan, tugas pelayanan pada masyarakat tidak terganggu. "Dalam sistem pemerintahan yang berjalan, koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan asisten yang berada di bawah Sekda dan bertanggungjawab pada gubernur," kata dia dalam rilis tersebut, Kamis, 12 Maret 2015.
Menurut Ruddy, mengacu aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penunjukan pelaksana harian tugas Sekda baru bisa dilakukan jika pejabat definitif tidak bisa bertugas sekurangannya tujuh hari kerja. Alasan penunjukan pelaksana harian itu diantaranya kunjungan ke daerah atau luar negeri, mengikuti pendidikan, pelatihan, atau kursus, lalu ibadah haji, serta dirawat di rumah sakit.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Jika Cawapres Anies Baswedan Bukan Kader PKS, Ahmad Syaikhu: Enggak Masalah
5 Agustus 2023
PKS sudah mengusulkan kadernya, yaitu eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk jadi cawapres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaNasDem Minta Anies Baswedan Pilih Cawapres Bukan Karena Punya Parpol, PKS Waspadai Demokrat Ngambek
1 Agustus 2023
PKS mengingatkan agar pemilihan cawapres Anies Baswedan tidak membuat Partai Demokrat Ngambek.
Baca SelengkapnyaNasDem Berharap Anies Baswedan Maju Selangkah Pimpin Koalisi: Bentuk Tim Pemenangan dan Sosialisasi
1 Agustus 2023
NasDem berharap Anies Baswedan menunjukkan kemajuan dalam memimpin Koalisi Perubahan dengan membentuk tim pemenangan dan menentukan cawapres.
Baca SelengkapnyaKriteria 0 Cawapres Anies Baswedan, Begini Tanggapan Partai Anggota Koalisi Perubahan
25 Juli 2023
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebut kriteria cawapres dirinya di Pilpres 2024 dengan kriteria 0. Apa kata anggota Koalisi Perubahan?
Baca SelengkapnyaSoal Cawapres Anies Baswedan, AHY: Sudah Final
20 Juli 2023
AHY menyatakan cawapres Anies Baswedan sudah final.
Baca SelengkapnyaDemokrat Ancam Evaluasi, NasDem Tak Khawatir
6 Juni 2023
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan partainya bersama Partai Demokrat dan PKS sudah memiliki kesepakatan dalam Koalisi Perubahan.
Baca SelengkapnyaTolak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mahfud Md: Agar Koalisi Perubahan Tak Bubar
6 Juni 2023
Mahfud Md menyatakan menolak menjadi Cawapres Anies Baswedan untuk menjaga keutuhan Koalisi Perubahan.
Baca SelengkapnyaDemokrat Desak Cawapres Anies Baswedan Segera Diumumkan, Taufik Basari Singgung Soal Kesepakatan Koalisi
6 Juni 2023
Taufik Basari menyinggung soal kesepakatan Koalisi Perubahan yang menyerahkan soal Cawapres kepada Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaCawapres Anies Baswedan Akan Ditentukan Dalam 1-2 Hari ke Depan
30 Mei 2023
Ketua umum partai dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan akan membahas Cawapres yang akan mendampingi Anies Baswedan dalam satu dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Sudah Kantongi Nama Cawapres Pendampingnya, Tapi Belum Akan Diumumkan
18 Mei 2023
Anies Baswedan mengaku sudah kantongi nama Cawapres yang akan mendampinginya pada Pilpres 2024. Namun dia belum mau mengumumkannya.
Baca Selengkapnya