Tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali (tengah), didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat permohonan pengajuan praperadilaan di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan permohonan status tersangka yamg dijatuhkan KPK tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat Suryadharma Ali, meski bekas Menteri Agama itu mengajukan gugatan praperadilan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hari ini penyidik tetap menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Sie Akomodasi Haji Kementerian Agama M. Khanif.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Priharsa di kantornya, Kamis, 19 Maret 2015. Menurut Priharsa, gugatan praperadilan tak menghentikan penyidikan.
Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar 30 Maret 2015.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji jumbo yang terdiri atas keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Penyidik sudah dua kali memanggil Suryadharma. Namun surat panggilan pertama ternyata salah. Lalu, pada panggilan kedua, Suryadharma mangkir dan beralasan sakit.