Kasus Budi Gunawan, Ini Permintaan Serikat Pegawai KPK  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 19 Maret 2015 08:33 WIB

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, bersama (dari kiri) Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 Maret 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau disebut Wadah Pegawai KPK meminta Taufiequrrahman Ruki cs untuk tidak menyerahkan dokumen penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Wadah Pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu hanya menyerahkan dokumen terkait dengan proses penyelidikan kasus tersebut ke Korps Adhyaksa.

"Hal ini mengingat proses penyidikan KPK telah menjadi batal demi hukum sesuai dengan putusan praperadilan kasus Budi Gunawan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 19 Maret 2015.

Selain itu, Wadah Pegawai meminta KPK melakukan gelar perkara terbuka antarinstansi penegak hukum yang akan menangani kasus Budi Gunawan. Tujuannya agar lembaga penegak hukum menyimpulkan bahwa kasus Budi Gunawan sudah memenuhi kecukupan bukti permulaan.

"Selanjutnya, kami minta KPK dan penegak hukum lain bicara ke publik tentang kesamaan pandangan kecukupan bukti permulaan kasus Budi Gunawan," ujar Faisal.

Meski begitu, Wadah Pegawai KPK tetap meminta Taufiequrrahman Ruki cs mengajukan peninjauan kembali keputusan praperadilan Budi Gunawan. Pegawai juga meminta pimpinan KPK mengajukan upaya lain untuk mengkritisi independensi hakim dan putusan praperadilan tersebut.

"Seperti proses etik di Komisi Yudisial, eksaminasi di Badan Pengawas Mahkamah Agung, judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Faisal. "Terakhir, kami minta Presiden Joko Widodo menghentikan kriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK serta pegiat antikorupsi."

Pada Senin, 2 Maret lalu, KPK resmi menyerahkan perkara kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus tersebut merupakan kelanjutan dari hasil praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka KPK terhadap jenderal bintang tiga Polri itu tak sah.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya