DITAHAN: Kakek Curi Kedelai 2 Kg Terancam Hukuman 2 Tahun!

Reporter

Kamis, 19 Maret 2015 07:00 WIB

Foto ktp Ngatmanu (73), yang ditahan Polisi di Lumajang, Jawa Timur, karena dituduh mencuri 1kg kedelai, 18 Maret 2015. Foto: David Priyasidarta

TEMPO.CO, Lumajang – Seorang kakek dijebloskan ke dalam tahanan lantaran kasus pencurian 2 kilogram kedelai di Lumajang. Ngatmanu, 73 tahun, sudah mendekam dalam tahanan selama sembilan hari hingga Rabu, 18 Maret 2015.

"Dulu sudah sempat seminggu ditahan polisi, tapi kemudian dilepas. Tapi, sekarang, sudah lebih dari setengah tahun ditahan lagi," kata Hikmawati, anak perempuan Ngatmanu, ketika ditemui di rumahnya di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ngatmanu dilaporkan tetangganya pada pertengahan tahun lalu. Ngatmanu dituduh mencuri kedelai bahan baku pembuat tahu sebanyak 2 kilogram yang nilainya Rp 22 ribu. Polisi saat itu mengaku sudah mengupayakan mediasi dan perdamaian, tapi tidak membuahkan hasil. “Korban tidak mau dan berkeras menuntut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukodono Ajun Komisaris Sudartono, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Ngatmanu ditahan per Senin pekan lalu, seiring dengan penyerahan tahap kedua dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Ngatmanu disebutkan akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum bisa dimintai konfirmasi terkait dengan hal ini. "Saya hanya berharap supaya bapak dibebaskan," kata Hikmawati.

Si tetangga, Hariyanto, 51 tahun, merasa jengkel karena kedelainya hilang. Dalam surat keterangan informasi yang diketik korban dan ditujukan untuk Kepala Kepolisian Sektor Sukodono, korban menguraikan alasan mengapa Ngatmanu harus dihukum. Surat yang diketik dan ditandatangani Hariyanto ini tertanggal 17 November 2014.

Dalam surat keterangan yang diperoleh Tempo disebutkan bahwa tersangka dijerat pasal pencurian seperti pada Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain pasal pencurian, korban juga meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal perusakan barang seperti pada Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Hariyanto mengatakan yang dicuri oleh tersangka adalah bahan baku dalam proses produksi (kedelai yang sudah direndam dalam air). "Dampak kerugian yang ditimbulkan sangat luas," bunyi salah satu penggalan surat Hariyanto yang juga diperoleh Tempo. Hal ini mengakibatkan produksi tidak maksimal. "Kualitas tahu jelek dan tipis, bahkan bisa rusak sehingga kalah bersaing dengan barang sejenis," katanya.

Hariyanto menyebutkan pelanggan dan pembeli berkurang serta produksi menurun. "Akibatnya, penghasilan selama ini merugi jutaan rupiah. Dan untuk mengembalikan kepercayaan pelanggan atau konsumen bukan hal yang mudah dan butuh waktu lama," ujar Hariyanto dalam tulisannya itu.

Dia juga mendesak polisi segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Desakan itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan alasan antara lain kejadiannya sudah lama, tidak ada kata sepakat berdamai, dan tersangka masih bebas berkeliaran. Pertimbangan lainnya, agar tidak timbul dan berkembang opini di masyarakat bahwa penegakan hukum di Polsek Sukodono lamban, jalan di tempat, atau bahkan tidak jalan.

Pesan pendek Kapolsek Sukodono yang ditujukan kepada tokoh masyarakat setempat, Mohamad Arif, juga menjadi alasan. Bunyi pesan pendek itu: "Pak Arif, tersangka saya pulangkan, kalau tidak mau damai tidak apa-apa, lanjut. Namun tidak ditahan. Nanti kalau vonis, tidak dipotong tahanan," bunyi pesan pendek Kapolsek kepada Arif. Dua alasan lainnya adalah hal itu merupakan kewajiban hukum Polsek Sukodono serta adanya kepastian hukum.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

15 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya