Begini Kondisi Rumah Nenek Asyani

Reporter

Kamis, 19 Maret 2015 06:47 WIB

Nenek ASyani di rumahnya, dalam keadaan lemah dan kelelahan. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Situbondo - Dua hari sudah penahanan nenek Asyani, 63 tahun, ditangguhkan dari rumah tahanan Situbondo, Jawa Timur. Terdakwa pencurian kayu jati itu kini lebih banyak menghabiskan waktunya di atas tempat tidur. Tubuhnya masih kelelahan, setelah tiga bulan mendekam di tahanan dan empat kali menghadapi persidangan.

Di rumah 4 x 4 meter inilah di Desa Jatibanteng, Situbondo, Asyani tinggal. Rumah Asyani hanya terpaut 1,5 jam dari hutan jati milik Perhutani. Di hutan inilah Asyani dituduh menebang dua pohon jati dengan lingkar satu meter.

Rumah Asyani sangat sederhana, bantuan Pemerintah Situbondo yang ditempati Asyani sejak 2011. Dinding dan atapnya hanya terbuat dari asbes. Hanya ada tiga ruangan dalam rumah ini yakni ruang tamu, kamar, dan dapur.

Asyani tidur di dipan yang sudah reyot. Di dipan inilah Asyani bekerja sebagai tukang pijat bayi. Namun sejak dia ditahan pada 15 Desember, ibu empat anak ini tidak lagi punya penghasilan.

“Saya ingin bebas, kalau sidang terus, saya sudah tidak punya uang. Kalau cuma diberi jaminan penangguhan penahanan begini, saya tetap kepikiran,” ujar Asyani.

Barang mewah di rumah Asyani, hanya sebuah dipan reyot dan lemari kayu yang telah lapuk. Perlengkapan dapurnya adalah bantuan dari perangkat desa setempat. Anak bungsu Asyani, Mistianah, bercerita, sebelumnya, dia sudah menjual seluruh isi rumah mulai piring, gelas hingga selimut untuk biaya menjenguk sang ibu.

Maklum, keempat anak Asyani hanya menjadi buruh tani, dengan penghasilan Rp 25 ribu–50 ribu sehari. Padahal sekali menjenguk, mereka membutuhkan ongkos paling sedikit Rp 100 ribu.

Hari ini, Kamis, 19 Maret 2015, Asyani kembali menjalani persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo tetap melanjutkan perkaranya.

Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di kawasan hutan di dekat rumahnya. Dia didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nenek Asyani diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun, Asyani mengklaim tidak mencuri. Menurut dia, kayu-kayu itu sudah dia simpan sejak lama, peninggalan dari suaminya yang telah meninggal. Asyani menyatakan, sang suami menebang pohonnya sendiri sebelum lahan dijual.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

15 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya