TEMPO.CO, Situbondo - Dua hari sudah penahanan nenek Asyani, 63 tahun, ditangguhkan dari rumah tahanan Situbondo, Jawa Timur. Terdakwa pencurian kayu jati itu kini lebih banyak menghabiskan waktunya di atas tempat tidur. Tubuhnya masih kelelahan, setelah tiga bulan mendekam di tahanan dan empat kali menghadapi persidangan.
Di rumah 4 x 4 meter inilah di Desa Jatibanteng, Situbondo, Asyani tinggal. Rumah Asyani hanya terpaut 1,5 jam dari hutan jati milik Perhutani. Di hutan inilah Asyani dituduh menebang dua pohon jati dengan lingkar satu meter.
Rumah Asyani sangat sederhana, bantuan Pemerintah Situbondo yang ditempati Asyani sejak 2011. Dinding dan atapnya hanya terbuat dari asbes. Hanya ada tiga ruangan dalam rumah ini yakni ruang tamu, kamar, dan dapur.
Asyani tidur di dipan yang sudah reyot. Di dipan inilah Asyani bekerja sebagai tukang pijat bayi. Namun sejak dia ditahan pada 15 Desember, ibu empat anak ini tidak lagi punya penghasilan.
“Saya ingin bebas, kalau sidang terus, saya sudah tidak punya uang. Kalau cuma diberi jaminan penangguhan penahanan begini, saya tetap kepikiran,” ujar Asyani.
Barang mewah di rumah Asyani, hanya sebuah dipan reyot dan lemari kayu yang telah lapuk. Perlengkapan dapurnya adalah bantuan dari perangkat desa setempat. Anak bungsu Asyani, Mistianah, bercerita, sebelumnya, dia sudah menjual seluruh isi rumah mulai piring, gelas hingga selimut untuk biaya menjenguk sang ibu.
Maklum, keempat anak Asyani hanya menjadi buruh tani, dengan penghasilan Rp 25 ribu–50 ribu sehari. Padahal sekali menjenguk, mereka membutuhkan ongkos paling sedikit Rp 100 ribu.
Hari ini, Kamis, 19 Maret 2015, Asyani kembali menjalani persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo tetap melanjutkan perkaranya.
Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di kawasan hutan di dekat rumahnya. Dia didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nenek Asyani diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun, Asyani mengklaim tidak mencuri. Menurut dia, kayu-kayu itu sudah dia simpan sejak lama, peninggalan dari suaminya yang telah meninggal. Asyani menyatakan, sang suami menebang pohonnya sendiri sebelum lahan dijual.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
6 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal
15 hari lalu
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
51 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
51 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca Selengkapnya