Jacob Nuwa Wea Bantah Pengiriman TKI dengan Kuota Perbesar Pengangguran
Reporter
Editor
Kamis, 31 Juli 2003 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea membantah anggapan beberapa pihak yang menyebut penerapan sistem kuota pengiriman tenaga kerja non formal ke luar negeri dapat memperbesar jumlah pengangguran di Indonesia. "Tanpa ada sistem ini pun pengangguran di Indonesia sudah banyak," kata Jacob usai membuka acara First Technical Commitee Meeting of The Four ASEAN Skill Competition di Hotel Dusit Jakarta, Selasa (2/4). Jacob berpendapat munculnya anggapan tersebut karena banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya sistem kuota yang akan diterapkan mulai 1 Mei 2002 mendatang. Sistem kuota yang akan diterapkan itu, kata Jacob, bukan sekedar kuota biasa, mana sekian ribu orang yang akan dikirim kemudian dibagi-bagi. Kuota itu ditentukan berdasarkan kinerja perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia pada 2001. "Berapa TKI yang bisa dia kirim pada 2001 itulah yang akan menjadi patokan kuota," kata Jacob. Selain akan diterapkan sistem kuota terhadap pengiriman TKI ke luar negeri, Jacob mengatakan, pihaknya akan berupaya agar perbandingan TKI yang dikirim ke luar negeri antara TKI informal dan formal makin lama makin seimbang. Jacob mengungkapkan, pihaknya akan membandingkan antara jumlah penataklaksana rumah tangga (istilah Jacob untuk pembantu rumah tangga) dengan tenaga formal. Misalnya, bila perusahaan jasa tenaga kerja akan mengirimkan 21 orang TKI ke luar negeri, satu di antaranya harus tenaga kerja formal, seperti perawat, dokter, atau pegawai restoran. Jacob mengatakan, pihaknya akan mengatur daerah pengiriman TKI. "Kalau dia biasa mengirim ke kawasan Timur Tengah, tidak usah mengirim ke kawasan Asia Pasific," kata dia. Ia kembali menegaskan tekadnya untuk memperbaiki semua masalah penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Perbaikan itu akan dimulai dengan penelitian ulang terhadap sekitar 421 PJTKI yang ada di Indonesia dan revisi Keputusan Menteri No 204/1999 tentang perlindungan dan penempatan TKI. Nantinya, kata Jacob, seluruh PJTKI di Indonesia diwajibkan memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) atau setidaknya bekerja sama dengan BLK lain. "Sehingga benar-benar TKI yang berkualitas yang kita kirim ke luar negeri," kata Jacob. (Nunuy Nurhayati – Tempo News Room)
Berita terkait
Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU
3 menit lalu
Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU
Halalbihalal PBNU juga akan dihadiri duta besar negara sahabat.
Temuan Virus Flu Burung di Produk Susu, AS Cek Sapi Perah Hingga Bentuk Tim Tanggap Darurat
16 menit lalu
Temuan Virus Flu Burung di Produk Susu, AS Cek Sapi Perah Hingga Bentuk Tim Tanggap Darurat
Peternakan sapi perah di 9 negara bagian di Amerika Serikat diserang virus Flu Burung. Colorado menjadi negara kesembilan yang mengonfirmasi temuan tersebut.