TEMPO Interaktif, Putrajaya:Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Herlina Trisnawati (23), asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, boleh bernapas lega. Sebab, vonis hukuman gantung yang dijatuhkan Mahkamah Tinggi Shah Alam dianulir oleh Mahkamah Rayuan (tingkat banding), Rabu (10/8). Pengadilan mengubah hukuman Herlina menjadi 18 tahun penjara, setelah pengacaranya mengajukan banding. Persidangan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 11.30 waktu setempat itu dihadiri oleh kedua orang tua Herlina, Sutrisno dan Nani Indrawati. Selama persidangan, Herlina yang mengenakan baju kurung warna hijau bermotif bunga dengan jilbab hijau, terlihat banyak menunduk. Kedua pergelangan tangannya diborgol. Ketua majelis hakim, Datuk Mokhtar Sidin yang didampingi Datuk Hashim Yusof dan Datuk Mohd Noor Abdullah dalam amar putusannya tetap melihat perbuatan Herlina sebagai suatu pelanggaran hukum serius. Herlina dianggap telah membunuh Soon Lay Chuan, majikannya tempat ia bekerja, pada 14 Agustus 2001 silam.Namun demikian, dari bahan yang kami pelajari, perbuatan tersebut dilakukan Herlina tanpa ada niat membunuh. Apalagi kejahatan ini adalah kejahatan yang pertama kali dilakukannya, kata Mokhtar Sidin. Untuk itu, setelah menimbang dengan seksama, kami majelis hakim sepakat untuk menghukum Herlina dengan 18 tahun penjara. Aliansi Buruh Migran Jawa Timur yang selama ini menjadi kuasa hukum Herlina menyambut gembira putusan tersebut. Kedua orang tua Herlina pun menyambut histeris. Di luar persidangan mereka memeluk kaki pengacara Herlina, T. Vijay, sembari menangis dan mengucapkan terima kasih. Vijay segera mengangkat tangan ibu Herlina dan menopangnya agar dapat berdiri. T.H. Salengke