Dituntut 7 Tahun, Brigjen Didik: Apa yang Mau Dikomentari  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 17 Maret 2015 08:47 WIB

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 16 Maret 2015, menuntut terdakwa kasus simulator Surat Izin Mengemudi Brigadir Jenderal Didik Purnomo dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tak hanya itu, anak buah bekas Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Didik Purnomo telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 Maret 2015.

Menurut Haerudin, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011, Didik telah melawan hukum dan melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Didik dinilai lalai melaksanakan tugas sebagai PPK. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang seharusnya disusun oleh Didik justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menyebabkan penggelembungan anggaran.

Didik disebut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, tapi negara rugi Rp 121,83 miliar.

Hal yang memberatkan tuntutan pada Didik, kata Haerudin, adalah Didik merupakan aparat penegak hukum, tapi telah mencederai lembaga kepolisian. Selain itu, Didik dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara yang besar dan menyebabkan polisi gagal memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat."

Hal yang meringankan adalah Didik belum pernah dihukum dan selalu sopan selama persidangan yang dipimpin hakim ketua Ibnu Basuki Widodo itu. Selain hukuman penjara dan denda, Didik juga dituntut mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 50 juta dalam waktu sebulan setelah keputusan dinyatakan inkraht.

Bila tidak mampu, hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun. "Kami juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik," ucap Haerudin.

Atas tuntutan jaksa, kuasa hukum Didik, Harry Ponto, meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. "Pembelaan akan disampaikan oleh kuasa hukum dan terdakwa sendiri," kata Harry.

Usai sidang, Didik menolak berkomentar mengenai tuntutan jaksa. Didik berujar pembelaannya akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. "Apa yang mau dikomentari? Nanti juga ada pembelaan," ucap Didik.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya