TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya tak gentar menghadapi praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan. Menurut Johan, materi untuk membantah gugatan Hadi akan disiapkan Biro Hukum KPK. “Tentunya kami menghormati sidang praperadilan sebagai proses hukum,” kata Johan, Senin, 16 Maret 2015.
Johan sudah menduga komisi antikorupsi bakal banyak menerima gugatan praperadilan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim Sarpin, yang menyidangkan kasus itu, menyatakan penetapan tersangka atas Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu oleh KPK tidak sah.
Menurut Johan, KPK sudah berupaya menemui Mahkamah Agung untuk mencegah gelombang gugatan tersebut. “Kami sudah meminta Mahkamah mengeluarkan surat edaran, tapi sepertinya MA tidak akan mengeluarkan surat itu,” katanya.
Hadi Poernomo pada Senin, 16 Maret 2015, mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, kasus Hadi bukanlah korupsi, melainkan pidana pajak. KPK, kata dia, hanya boleh mengusut kasus pajak kalau terjadi pemberian suap. “Keputusan Pak Hadi tidak didasari kick back,” ujar dia.
Hadi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia. KPK menuduh dia merugikan keuangan negara hingga Rp 375 miliar ketika mengabulkan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014, KPK baru dua kali memanggil Hadi untuk diperiksa. Namun, dalam dua kali pemanggilan, yakni pada 5 dan 12 Maret 2015, Hadi absen dengan alasan sakit jantung. Hadi mengaku harus dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
22 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya