Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Reporter

Editor

Kurniawan

Senin, 16 Maret 2015 05:53 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta: Eks penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan sakit jantung yang dialami bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo bukan alasan bagi KPK untuk tak memeriksa Hadi.

Menurut Abdullah, cuma satu penyakit yang membolehkan KPK berhenti mengusut kasus dugaan korupsi, yaitu sakit jiwa.

"Tak ada alasan. Kalau perlu, penyidik KPK bahkan bisa memeriksa Hadi Poernomo di rumahnya," kata Abdullah usai acara diskusi antikorupsi Liputan6 di Cafe Brewekz Jakarta, Ahad, 15 Maret 2015.

Hadi Poernomo kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia. KPK memperkirakan tindakannya telah merugikan keuangan negara hingga Rp 375 miliar ketika mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dijadikan tersangka sejak 21 April 2014, KPK baru dua kali memanggil Hadi untuk diperiksa. Tapi, dua panggilan penyidik KPK yang dilayangkan pada 5 dan 12 Maret 2015 tak berhasil membawa Hadi ke ruang pemeriksaan, karena dia mengaku sakit jantung. Hadi bahkan harus dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.

Abdullah menyarankan KPK tak segan memanggil Hadi. Jika sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, ia meminta KPK memanggil paksa Hadi, meskipun kini Ketua KPK sementara, Taufiequrrachman Ruki, adalah kolega seangkatan Hadi di BPK.

"Perkawanan begitu juga tak boleh jadi alasan menyelamatkan tersangka. Standar prosedur di KPK akan membuat Ruki tak bisa terlibat jauh dalam kasus Hadi. Tapi, toh kasus Hadi sudah masuk domain penyidik, bukan lagi domain pimpinan," ujar dia.

Adapun Ruki mengaku senang diingatkan ihwal konflik kepentingan dalam pengusutan kasus korupsi. "Tapi, saya melihat kasusnya saja belum," ujarnya.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo membantah penyidik lembaganya bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap Hadi. "Ketidakhadiran dia waktu itu disertai surat keterangan dari dokter," katanya. Menurut Johan, penyidik KPK akan memanggil Hadi dalam waktu seminggu ke depan. Namun, dia tak tahu persis tanggalnya.

Pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, mengatakan kliennya selalu siap menghadiri pemanggilan penyidik KPK. Tapi penyakit jantung Hadi yang berusia 68 tahun itu selalu kambuh.

"Sampai saat ini klien saya masih dirawat di RS Pondok Indah," ujar dia. Yanuar tak tahu KPK sudah mengagendakan pemeriksaan Hadi dalam waktu seminggu ini.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

8 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya