TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di kantornya, di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
Menurut Menteri Agama, pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami-istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Maka pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Dengan demikian, bila terjadi apa-apa dalam pernikahan itu, negara bisa ikut melindungi.
Lukman meminta masyarakat sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri. Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu seperti sengketa hak waris.
Lebih lanjut, ia mengatakan, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya, pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran pidana.
ANTARA
Berita terkait
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya
4 hari lalu
Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
5 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaPersoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan
10 hari lalu
Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.
Baca Selengkapnya3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis
12 hari lalu
Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
14 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaDeretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
15 hari lalu
Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
16 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaPetasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas
16 hari lalu
Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.
Baca SelengkapnyaJelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman
18 hari lalu
Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaSaran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah
20 hari lalu
Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.
Baca Selengkapnya