Hadi Poernomo Kembali Mangkir, Kali Ini Alasan Sakit  

Reporter

Kamis, 12 Maret 2015 14:42 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers penyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century di gedung KPK, Jakarta (23/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu disebut sedang sakit jantung sehingga tak bisa ke KPK. "Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," kata pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, kepada Tempo melalui telepon, Kamis, 12 Maret 2015.

Menurut Yanuar, kliennya sejak kemarin malam sudah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik. Namun pagi tadi ketika Yanuar membuka ponsel, ada pesan dari keluarga Hadi yang menginformasikan Hadi harus dirawat. "Yang memberi rujukan adalah dokter Jok Maryono dari klinik di Jalan Teuku Cik Di Tiro," ujarnya.

Yanuar menyebut sudah memberikan surat dokter ke KPK. Dia akan menyertakan keterangan berupa observasi dokter ke komisi antirasuah itu besok.

Hadi terhitung sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Sebelumnya ia juga tak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Kamis pekan lalu. "Masalahnya sama, usia dia kan sudah 68 tahun," ujar Yanuar. "Semalam klien masih mengatakan kondisinya sehat."

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi dengan status sebagai tersangka. "Penyidik memanggil tersangka HP untuk diperiksa," katanya Priharsa melalui siaran pers, Kamis, 12 Maret 2015.

Hadi menjadi tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.

Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bersama-sama.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

8 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

20 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya