TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengurus daerah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie meminta anggota Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket untuk menyikapi keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono dalam kisruh Partai Golkar.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, sepakat dengan usulan tersebut. Alasannya, hak tersebut dipakai untuk mempertanyakan alasan pemerintah mengintervensi konflik internal Golkar.
"Anggota berhak mengajukan hak angket. Menurut saya, hak ini harus digunakan," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.
Menurut Fadli, keputusan Menteri Laoly menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Fadli menilai pemerintah otoriter dan mulai ikut campur memecah belah partai.
"Pemerintah otoriter mengembalikan ke zaman dulu ketika memecah belah Partai Demokrasi Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Dalam rapat konsultasi dengan pengurus Golkar tingkat provinsi dan kota, kubu Aburizal merumuskan sembilan usulan terkait putusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Beberapa usulan di antaranya menggugat surat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan penggunaan hak politik fraksi DPR terhadap Menteri Laoly.
Fadli mengatakan penggunaan hak angket tak memperkeruh kembali hubungan Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat atau DPR dengan pemerintah. "Sepertinya biasa saja," kata dia.
Setelah dimenangkan mahkamah partai dan mendapat pengakuan Kementerian Hukum dan HAM, kubu Agung Laksono bergerilya menyusun formatur kepemimpinan. Kubu Agung berencana mengeluarkan Golkar dari KMP dan merombak susunan alat kelengkapan Dewan di DPR yang dikuasai kubu Aburizal.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.