Pengacara: Filipina Yakin Mary Jane Bebas dari Eksekusi Mati

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 11 Maret 2015 07:16 WIB

Warga Filipina terpidana hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri duduk). ANTARA/Doni Monardi

TEMPO.CO, Yogyakarta - Duta Besar Filipina optimistis pengajuan Peninjauan Kembali atau PK terpidana mati kasus narkotik dan obat terlarang, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, akan diterima oleh Mahkamah Agung. Pengacara Mary Jane yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Filipina, Rudyantho, menyatakan telah bertemu dengan Duta Besar Filipina, Maria Lumen B. Isleta, di Jakarta pada Jumat pekan lalu.

Waktu itu Rudyantho bersama anggota tim pengacara lainnya menyampaikan fakta tentang sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan Mary Jane. Di Jakarta mereka berbicara setidaknya selama satu jam. "Duta Besar Filipina sangat percaya diri bahwa PK akan diterima," kata Rudyantho ketika dihubungi Tempo, Selasa, 10 Maret 2015.

Ia menyatakan Dubes Filipina dan tim pengacara berharap ada keadilan untuk Mary Jane. Tim pengacara punya keyakinan PK akan diterima bila melihat kejanggalan selama proses hukum kliennya berlangsung. "Dunia menyorot Indonesia. Kami berharap ada keadilan," kata Rudyantho.

Rudyantho dan tim pengacara Mary Jane terus memantau proses hukum kliennya. Ia telah mengecek berita acara tentang novum atau bukti baru dan proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 4 Maret. Dia mendatangi kantor Mahkamah Agung pada Senin, 9 Maret untuk memastikan berita acara itu sudah sampai atau belum. Hasilnya berita acara itu belum sampai Jakarta atau belum terdaftar di Mahkamah Agung.

Tim pengacara Mary Jane menunjukkan sejumlah bukti kejanggalan prosedur itu. Penerjemah bahasa Filipina pada hari penangkapan Mary Jane atau pada 25 April 2010 langsung disediakan oleh polisi. Padahal, hari itu adalah hari Minggu, bukan hari kerja.

Pengacara juga telah menunjukkan bukti surat tugas untuk Nuraini, penerjemah yang mengambil program studi S1 Sastra Inggris Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA Yogyakarta. Surat yang ditandatangani pimpinan STBA LIA, J. Bismoko, itu tertanggal 25 April 2010. Karena belum lulus, penerjemah ini oleh pengacara Mary Jane dianggap tak kompeten.

Mary Jane tak bisa berbahasa Inggris dengan baik. Dia hanya bisa berbahasa Tagalog sehingga memerlukan penerjemah ketika pemeriksaan maupun dalam persidangan. Penerjemah yang tak kompeten itu, menurut tim pengacara, berdampak karena mempengaruhi hasil persidangan. Penjagaan terhadap Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta kini sangat ketat. Tak sembarang orang bisa membesuk Mary Jane.

Andreas Sony Wicaksono, orang yang biasa menyampaikan duit titipan keluarga Mary Jane, berharap pengajuan PK Mary Jane diterima Mahkamah Agung. Bila Mary Jane benar-benar terbukti bersalah, Andreas berharap Mary Jane tidak dieksekusi."Semoga masih ada harapan untuk Mary Jane. Saya berharap yang terbaik," kata Andreas.

Mary Jane, terpidana mati ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ibu dua anak ini bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Ia adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Bulacan, Filipina.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan eksekusi sepuluh terpidana mati di Nusakambangan kemungkinan dilaksanakan pekan ini. Menurut dia, eksekusi ditunda sementara karena menunggu putusan Mahkamah Agung mengenai upaya PK yang dilakukan terpidana mati Mary Jane.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

31 hari lalu

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

1 Februari 2024

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

Israel menolak memberikan informasi tentang nasib warga Palestina yang ditahan di Gaza, kata LSM lokal

Baca Selengkapnya

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

23 Januari 2024

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi

Baca Selengkapnya

19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

21 Januari 2024

19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

Keterangan saksi mata mengungkap setidaknya 19 laki-laki dalam sebuah gedung rumah susun dieksekusi mati tentara Israel.

Baca Selengkapnya

PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

21 Desember 2023

PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyebut eksekusi mati belasan pria Palestina itu 'menimbulkan kekhawatiran dilakukannya kejahatan perang' di Gaza

Baca Selengkapnya

Iran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad

18 Desember 2023

Iran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad

Kantor berita resmi IRNA melaporkan bahwa seorang agen dinas intelijen Mossad Israel dieksekusi di provinsi Sistan-Baluchestan di tenggara Iran.

Baca Selengkapnya

10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

12 Desember 2023

10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

Paman Kim Jong Un, Jang Song Thaek dieksekusi mati sepuluh tahun lalu dengan cara sadis. Bagaimana cerita eksekusi itu?

Baca Selengkapnya

Kyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah

3 Desember 2023

Kyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah

Kyiv menuduh Rusia melakukan kejahatan perang setelah video yang beredar menunjukkan dua tentara Ukraina ditembak saat sudah menyerah.

Baca Selengkapnya

Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

10 Oktober 2023

Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

Usai G30S yang gagal total, kemudian peristiwa tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Tentara, Dituduh Berkhianat kepada Negara

14 September 2023

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Tentara, Dituduh Berkhianat kepada Negara

Kementerian Pertahanan Arab Saudi mengeksekusi dua tentara yang didakwa berkhianat

Baca Selengkapnya