TEMPO.CO , Jakarta: Inilah perkembangan terakhir dari perserteruan KPK versus Polri. Komisaris Besar Polisi Viktor Edi Simanjuntak, yang turut menangkap komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto, kini dipromosikan menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan salinan dokumen tertanggal 5 Maret 2015 bernomor ST/494/III/2015 yang diperoleh Tempo, Victor akan menggantikan Brigadir Jenderal A. Kamil Razak.
Victor sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan (Lemdikpol) Polri. Ia merupakan anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lemdikpol.
Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang di Depok, 23 Januari 2015. Victor, yang saat itu belum resmi menjadi penyidik Bareskrim, turut menciduk Bambang.
Viktor Seharusnya Diberi Sanksi
Ombudsman Nasional pada 24 Februari 2015 menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang. Ombudsman merekomendasikan sejumlah hal. Salah satunya adalah agar Viktor diberi sanksi karena ikut melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan serta surat perintah penangkapan.
Rekomendasi itu diserahkan Ombudsman kepada Polri dan bila tidak dilaksanakan Ombudsman akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR.
Tapi, rekomendasi itu tampaknya tak ditindaklanjuti Polri. Polri, sebaliknya, malah mempromosikan Viktor.
Alasan Pensiun
Mengapa Viktor dipromosikan menjadi direktur di Bareskrim Polri?
Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Victor akan pensiun pada Agustus mendatang, sehingga tidak mungkin dimutasi ke daerah.
"Pengennya ke kewilayahan, tapi tidak mungkin. Sehingga dioptimalkan untuk mengisi jabatan di Bareskrim saja," kata Badrodin saat dihubungi Tempo, Jumat 6 Maret 2015.
Nasib Rekomendasi Ombudsman?
Anggota Ombudsman Bidang Pengaduan Dan Penyelesaian Laporan Budi Santoso mengatakan bila rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan oleh Polri maka pihaknya dapat melaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Nanti kita akan evaluasi. Nanti akan kita sampaikan semua dalam laporan khusus ke Presiden dan DPR," kata Budi kepada Antara pada Jumat 6 Maret 2015.
K | DEWI SUCI RAHAYU | ANTARA
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
1 hari lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
1 hari lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
4 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
5 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
5 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
5 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
5 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
5 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
6 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya