Irwasum Sebut Promosi Penangkap BW Tak Langgar Rekomendasi Ombudsman

Reporter

Jumat, 6 Maret 2015 18:22 WIB

Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pengangkatan Komisaris Jenderal Victor Simanjuntak sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipid Eksus) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, merupakan hal yang lumrah. Ia menilai promosi Victor tak bertentangan dengan rekomendasi Ombudsman.

"Itu kan rekomendasi. Kami sudah diberi tahu sama Pak Badrodin bahwa itu sesuai dengan Perkab 14 Tahun 2012 soal SOP Kabareskrim," kata Dwi di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2015.

Berdasarkan salinan telegram rahasia Polri tertanggal 5 Maret 2015 bernomor ST/494/III/2015, yang diperoleh Tempo, Victor diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipid Eksus) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menggantikan posisi Brigadir Jenderal A. Kamil Razak. Kamil dimutasi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Barhakam Polri.

Victor sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan (Lemdikpol) Polri. Ia merupakan anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lemdikpol.

Namun, pada 23 Januari ia turut menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Padahal, saat itu ia belum secara resmi menjadi penyidik Bareskrim. Victor mengaku telah mendapat surat perintah tugas bernomor Sprin/137/I/2015 tertanggal 21 Januari 2015. Setelah surat mutasi keluar, Victor akan memimpin penanganan kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto.

Menurut Dwi, surat perintah itulah yang menjadi dasar diperbolehkannya Victor turut serta menjadi penyidik. "Kan sudah ada surat perintah, boleh menugaskan anggota kita yang di luar itu seperti Densus ada satgas bom," kata Dwi. "Diperbolehkan karena mereka sudah pernah menjadi penyidik dan sebagainya."

Ombudsman merekomendasikan polisi untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Komisaris Besar Victor yang ikut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan. "Melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Pasal yang dilangar: Pasal 17 ayat 1 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap Nomor 14 Tahun 2012."

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

14 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

16 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

5 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya