TEMPO.CO , Yogyakarta - Pemindahan dan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso masih belum jelas. Sebab, proses hukumnya masih belum selesai. Warga Filipina itu masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
Meskipun grasinya ditolak presiden, tetapi karena ada pengajuan Peninjauan Kembali, Kejaksaan memberikan hak-hak hukum terpidana mati itu. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali itu. "Soal pemindahan dilihat situasinya," kata Asisten Pedana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Subardiman di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015.
Ia menambahkan, soal pemindahan terpidana mati itu ke lokasi eksekusi bisa kapan saja. Tetapi sampai saat ini belum dipastikan waktunya. Tetapi, ia menegaskan, Mary Jane yang divonis mati karena ditangkap membawa heroin 2,6 kilogram merupakan satu dari 10 terpidana mati yang grasinya ditolak presiden.
Soal eksekusi mati bersamaan atau tidak, Tri menyatakan bisa bersamaan atau di waktu yang berbeda dari terpidana mati lainnya yang saat ini sudah berada di Nusakambangan. "Kami belum bicara eksekusi, tetapi Mary Jane adalah salah satu terpidana yang grasinya ditolak presiden," kata dia.
Ia menyatakan, hak hukum terpidana itu memang harus dipenuhi. Karena ibu dua anak itu belum pernah mengajukan Peninjauan Kembali. Meskipun sudah mengajukan grasi tetapi upaya hukum luar biasa itu diajukan setelah grasinya ditolak presiden. "Mary Jane belum pernah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Proses hukum yang dilakukan kemarin sudah dilakukan, seharusnya PK dulu baru permohonan grasi," kata dia.
Soal pemindahan ke Nusakambangan, ia menegaskan masih memenuhi hak hukum terpidana itu. Ia tidak mau memberitahukan soal teknis pemindahan hingga eksekusi. Sebab, sebagai penegak hukum juga harus mengikuti dan memberikan hak hukum terpidana mati itu. Apalagi terpidana mati itu merupakan warga negara asing yang banyak disorot dunia. "Prosesnya (PK) belum selesai, bagaimana mau mengeksekusi, piye," kata Tri.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin menyatakan, kondisi Mary Jane paska sidang permohonan PK tampak tidak terlalu tegang. Terpidana mati itu masih berharap PK nya dikabulkan. "Kondisinya biasa saja, dia berharap ada pengurangan hukuman," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
17 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
19 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
19 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
21 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
22 hari lalu
KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaYassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
23 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaSudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
23 hari lalu
KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaAS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas
26 hari lalu
Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.
Baca SelengkapnyaCegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan
41 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK
25 Februari 2024
DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK
Baca Selengkapnya