Nelayan Indramayu Gugat Permen Kelautan Perikanan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 6 Maret 2015 04:53 WIB

Sejumlah nelayan menarik jaring diatas perahu mereka di perairan sekitar pantai Balongan, Indramayu, Jawa barat, Minggu (2/9). ANTARA/Dedhez Anggara

TEMPO.CO , Indramayu:Keberadaan Permen Kelautan dan Perikanan No 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan dan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela, Pukat Tarik di wilayah Pengelolaan Ikan Indonesia dinilai merugikan nelayan tradisional.



Maka dari itu nelayan yang tergabung Kelompok Nelayan Ikan (KNI) koordinator Wilayah Glayem Desa/Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permen tersebut.

"Kedua aturan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Dedy, Kamis, 5 Maret 2015. Dijelaskannya, aturan yang dibuat menteri kelautan dan perikanan itu telah melanggar UU No 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Permen Kelautan dan Perikanan itu membuat nelayan kecil di wilayah Indramayu merasa tertindas. Mata pencahariannya pun dibunuh," katanya.

Karena, lanjut Dedy, adanya peraturan tersebut membuat ribuan nelayan Indramayu berhenti untuk melakukan penangkapan jenis ikan seperti yang tercantum dalam aturan. Diantaranya kepiting dan rajungan. Padahal menangkap kepiting dan rajungan telah menjadi mata pencaharian nelayan sejak dulu.



"Bahkan telah dilakukan secara turun temurun," katanya. Nelayan menjadi takut melaut karena takut dianggap melawan hukum jika tetap memaksakan diri menangkap kepiting dan rajungan.

Dedy pun menambahkan, adanya larangan penggunaan alat tangkap seperti yang diatur dalam Permen-KP No 2/Permen-KP/2015 juga menyulitkan nelayan kecil. "Terutama nelayan yang mencari udang rebon menggunakan sadu," katanya. Alat itu pun menurutnya saat ini sudah dilarang, padahal alat itu sangat sederhana dan murah. Di wilayah Juntinyuat saja, ada 25 perahu kecil yang menangkap rebon.



"Dengan total ABK sebanyak 35 orang," katanya. Sedangkan untuk nelayan perorangan yang mencari rebon dan menebar jalan seorang diri di pantai jumlahnya bisa lebih dari 150 orang.

Dedy pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ketika sidang perdana uji materi itu digelar di Jakarta. Ini dilakukan sebagai bukti dukungan dan penderitaan nyata nelayan kecil yang membutuhkan keadilan dari pemerintah.



"Kami sudah koordinasikan dengan pengurus KNI di beberapa daerah untuk melakukan aksi seperti saat aksi di KKP (beberapa hari lalu). Bahkan akan lebih besar lagi," lanjut Dedy.

Sementara itu Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kajidin, mengungkapkan keberadaan dua permen KP tersebut memang sangat merugikan nelayan tradisional. "Kami tentu sangat berharap pemerintah lebih berpihak pada nasib nelayan tradisional yang nasibnya seringkali terpuruk," kata Kajidin.



Advertising
Advertising

IVANSYAH

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

8 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

11 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

11 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

15 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

22 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

26 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

34 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

44 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

46 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya