Miras oplosan "Cherrybelle" yang telah diecer diamankan petugas Polsek Lembang, Jawa Barat, 5 Desember 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menyita lebih dari seratus botol minuman keras oplosan dan dua drum arak dari sebuah rumah di Desa Genangka, Kecamatan Burneh. Rumah milik Ari, 53 tahun, itu juga dijadikan pabrik pembuatan miras oplosan.
"Ada 116 botol miras dan dua drum arak yang kami temukan di rumah itu," kata Kepala Satuan Sabhara, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Kamis 5 Maret 2015.
Menurut Bidarudin, terbongkar pabrik miras oplosan ini karena keberadaannya dianggap telah meresahkan warga sekitar. Apalagi sejak ada pabrik tersebut, tindak kriminalitas di desa itu dikeluhkan meningkat seperti kejahatan begal sepeda motor.
Agar tidak salah sasaran, dia melanjutkan, sejumlah anggota polisi menyamar sebagai pembeli. Meski tidak dikenal, sang pemilik rumah ternyata melayani polisi yang menyamar dengan ramah. Satu botol miras oplosan dengan bahan utama arak tersebut dijual seharga Rp 30 ribu perbotol. "Pemilik pabrik bernama Ari langsung kami tahan," ujar dia.
Namun, setelah polisi selesai melakukan pemeriksaan, pemilik pabrik oplosan dilepas. Kata Bidarudin, tersangka dibebaskan sesuai Peraturan Daerah Bangkalan bahwa tersangka hanya dikenakan tindak pidana ringan alias hukuman tanpa pidana penjara. "Dia akan sidangkan pada pekan depan," katanya.
Menurut pantauan Tempo, di pengadilan para pelaku tindak pidana ringan hanya dikenai sanksi membayar denda murah antara Rp 200 hingga 500 ribu rupiah. Setelah membayar denda, para tersangka akan kembali menggeluti pekerjaannya sebagai penjual miras.
Ini tepat seperti yang pernah dilakoni Ari. "Ari memang sudah beberapa kali tertangkap," kata Bidarudin mengakui.