Novum Terpidana Mati Narkoba Diterima  

Reporter

Kamis, 5 Maret 2015 06:56 WIB

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), termasuk dalam daftar nama yang akan dieksekusi pada bulan ini. Wanita berusia 30 tahun ini menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010. REUTERS/Ignatius Eswe

TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menerima novum atau bukti baru yang diajukan tim pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, terpidana mati asal Filipina. Setelah mendengarkan penjelasan dari dua saksi, majelis hakim membuat berita acara yang dikirim ke Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung yang memutuskan menerima atau menolak gugatan PK yang diajukan Mary Jane,” kata hakim ketua, Marliyus, Rabu, 4 Maret 2015.

Novum yang diajukan Mary Jane dalam gugatan peninjauan kembali adalah kendala bahasa yang dianggap mempengaruhi keputusan hakim. “Proses sejak awal cacat dan mengabaikan hak. Semestinya dakwaan kepada Mary Jane dibatalkan,” kata pengacara terpidana, Agus Salim.

Agus mengatakan kejanggalan itu terjadi ketika polisi memeriksa Mary Jane. Ia ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, pukul 08.30. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta.

Pada hari itu, Mary Jane tidak mendapatkan haknya untuk didampingi pengacara. “Mary Jane didampingi sehari setelah penangkapan. Ini mengurangi hak Mary Jane yang diatur di KUHP,” kata pengacara Mary Jane, Agus Salim, seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 4 Maret 2015.

Selain itu, tim pengacara menemukan ketidakberesan prosedur pemeriksaan Mary Jane oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi langsung menyediakan penerjemah pada hari penangkapan Mary Jane atau pada 25 April 2010. Padahal hari itu adalah Ahad, bukan hari kerja. Pengacara menunjukkan bukti surat tugas untuk Nuraini, penerjemah yang mengambil program studi S1 sastra Inggris Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA Yogyakarta.

Surat tugas yang ditandatangani pimpinan STBA LIA, J. Bismoko, itu tertanggal 25 April 2010. Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog sehingga ia memerlukan penerjemah. “Surat tugas penerjemah itu terkesan dipaksakan. Ada kesalahan prosedur,” kata dia.

Agus Salim menyatakan penerjemah juga tidak kompeten karena masih tercatat sebagai mahasiswa. Ini berpengaruh dalam proses sidang sebelumnya untuk Mary Jane. Tim pengacara kemudian mengajukan novum ketika sidang PK lanjutan atau hari kedua digelar Rabu ini. Novum adalah bukti atau data yang sudah ada sebelum peristiwa itu diproses, tapi belum pernah diajukan di persidangan.

Tim pengacara terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, menilai prosedur hukum kliennya janggal. Mereka yakin permohonan peninjauan kembali atau PK akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

46 menit lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

20 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya