TEMPO.CO, Musi Rawas: Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, membekuk San, 35 tahun, warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Preman kampung itu diduga telah memperkosa anak yatim di bawah umur, Mel, 13 tahun.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga setempat dengan LP No: B-03/I/2015/Sek Beliti, kata Kepala Polres Musi Rawas AKBP Nurhadi Handayani, melalui Kepala Polsek Muara Beliti AKP Hendri, Rabu, 4 Maret 2015.
Nurhadi mengatakan perbuatan San sudah dilakukan berkali-kali, namun pihak keluarga dan warga sekitarnya takut melapor ke polisi karena tersangka selama ini adalah seorang preman kampung.
Terakhir masyarakat memergoki preman itu sedang memperkosa korban di bawah pohon kemiri di belakang rumahnya pada Jumat, 13 Februari 2015, sekitar pukul 13.00 WIB. Anak itu menjerit-jerit saat diperkosa.
Melihat kejadian itu sekelompok masyarakat desa langsung melaporkan perbuatan keji San ke polisi terdekat dan langsung ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Muara Beliti.
Berdasarkan laporan itu polisi bergerak cepat menyelidiki kasus itu dengan meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah cukup bukti permulaan, tim unit Reskrim Polsek Muara Beliti menggerebek San di rumah keponakannya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Senin, 2 Maret 2015, pukul 01.30 WIB. Tanpa memberikan perlawanan, San langsung diamankan di Mapolsek.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah, antara lain, hasil visum korban, pakaian korban, dan celana dalam. Sedangkan seperangkat pakaian sekolah masih dicari karena sempat dibuang oleh tersangka.
Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa San mengakui perbuatannya dan sudah melakukannya berulang kali. Setiap melakukan perbuatan bejatnya tersangka selalu mengancam korban.
Bejatnya lagi ternyata korban adalah keponakan tersangka, yaitu anak adik kandungnya yang sudah meninggal beberapa tahun lalu. Sedangkan bapak korban sedang merantau ke Bengkulu.
H. Idris dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Musi Rawas sangat menyayangkan perbuatan keji tersebut.
Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu dianggap merupakan kasus yang sangat mencoreng masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
Selain merusak kehormatan korban, perbuatan tersebut juga memberikan dampak fisik yang buruk terhadap anak.
"Kami akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai. Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu harus dihukum seberat-beratnya," kata Idris.
ANTARA
Berita terkait
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
31 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
37 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
48 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
50 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
57 hari lalu
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaHamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober
5 Desember 2023
Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.
Baca SelengkapnyaIsrael dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB
5 Desember 2023
Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaPemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo
3 Oktober 2023
Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember
Baca SelengkapnyaPBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas
25 September 2023
Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas
Baca SelengkapnyaPerkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara
21 Juni 2023
John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun
Baca Selengkapnya