Preman Perkosa Anak Yatim di Bawah Pohon Kemiri  

Reporter

Editor

Kurniawan

Kamis, 5 Maret 2015 06:43 WIB

Iluastrasi perkosaan. zeenews.india.com

TEMPO.CO, Musi Rawas: Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, membekuk San, 35 tahun, warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Preman kampung itu diduga telah memperkosa anak yatim di bawah umur, Mel, 13 tahun.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga setempat dengan LP No: B-03/I/2015/Sek Beliti, kata Kepala Polres Musi Rawas AKBP Nurhadi Handayani, melalui Kepala Polsek Muara Beliti AKP Hendri, Rabu, 4 Maret 2015.

Nurhadi mengatakan perbuatan San sudah dilakukan berkali-kali, namun pihak keluarga dan warga sekitarnya takut melapor ke polisi karena tersangka selama ini adalah seorang preman kampung.

Terakhir masyarakat memergoki preman itu sedang memperkosa korban di bawah pohon kemiri di belakang rumahnya pada Jumat, 13 Februari 2015, sekitar pukul 13.00 WIB. Anak itu menjerit-jerit saat diperkosa.

Melihat kejadian itu sekelompok masyarakat desa langsung melaporkan perbuatan keji San ke polisi terdekat dan langsung ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Muara Beliti.

Berdasarkan laporan itu polisi bergerak cepat menyelidiki kasus itu dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Setelah cukup bukti permulaan, tim unit Reskrim Polsek Muara Beliti menggerebek San di rumah keponakannya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Senin, 2 Maret 2015, pukul 01.30 WIB. Tanpa memberikan perlawanan, San langsung diamankan di Mapolsek.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah, antara lain, hasil visum korban, pakaian korban, dan celana dalam. Sedangkan seperangkat pakaian sekolah masih dicari karena sempat dibuang oleh tersangka.

Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa San mengakui perbuatannya dan sudah melakukannya berulang kali. Setiap melakukan perbuatan bejatnya tersangka selalu mengancam korban.

Bejatnya lagi ternyata korban adalah keponakan tersangka, yaitu anak adik kandungnya yang sudah meninggal beberapa tahun lalu. Sedangkan bapak korban sedang merantau ke Bengkulu.

H. Idris dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Musi Rawas sangat menyayangkan perbuatan keji tersebut.

Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu dianggap merupakan kasus yang sangat mencoreng masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Selain merusak kehormatan korban, perbuatan tersebut juga memberikan dampak fisik yang buruk terhadap anak.

"Kami akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai. Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu harus dihukum seberat-beratnya," kata Idris.

ANTARA

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

31 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

37 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

48 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

50 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya