TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 4 Maret 2015. Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol tiba-tiba memarahi Annas.
"Jaga etika Anda dalam persidangan. Anda sebagai mantan gubernur seharusnya mengerti," ujar Barita sambil menunjuk-nunjuk Annas.
Insiden tersebut terjadi saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang bukti ke meja majelis hakim. Penyerahan bukti tersebut disaksikan empat saksi dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya. "Mohon maaf Yang Mulia," ujar Annas setelah hakim marah.
Jaksa penuntut umum Ariawan mengatakan kemarahan hakim bermula saat salah satu saksi, yaitu Riyadi, menunjukkan sebuah peta yang dijadikan alat bukti dalam persidangan. Di dalam peta itu terdapat wilayah yang ditandai dengan inisial AM.
Saat itu juga, Annas merasa inisial tersebut menunjuk dirinya. Annas tak terima dengan tanda tersebut. Ariawan mengatakan saat itu Annas protes kepada saksi Supardi karena merasa namanya dicemarkan. "Mendengar itu, hakim marah," ujar Ariawan kepada Tempo.
Dalam sidang yang sempat tertunda selama satu pekan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi yang terdiri atas pejabat Provinsi Riau dan pihak swasta. Pada pemeriksaan saksi tahap pertama, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang yang terdiri atas seorang tenaga ahli profesional pemetaan, Riadi Mustofa; Kepala Seksi Penatagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Arif Despensari; Kepala Seksi Inventarisasi Hutan Dinas Kehutanan Arif Suprianto; serta Kepala Subdit Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Riau Supriyadi.
Sedangkan saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Hendra Siahaan, Jones Silitog, Yulia Rotua Siahaan, Tetty Indrayati, dan Burhanuddin. Mereka masing-masing merupakan direksi dari PT Anugrah dan PT Citra Utama.
Pada pekan lalu, sidang Annas Maamun dibatalkan. Tersangka mengaku sakit maag sehingga tak hadir dalam sidang.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita terkait
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun
20 September 2023
MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaTeknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan
21 Agustus 2023
KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d
Baca SelengkapnyaPertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
28 Juni 2023
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun
23 Februari 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah
23 Februari 2023
Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.
Baca SelengkapnyaPempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik
22 November 2022
Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.
Baca SelengkapnyaGubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022
22 November 2022
Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaFakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?
17 Agustus 2022
Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba
15 Agustus 2022
Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi
15 Agustus 2022
Jaksa Agung mengatakan penyerahan diri Surya Darmadi bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya