Majikan Siksa WNI, Erwiana: Pemerintah Hong Kong Malu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 3 Maret 2015 18:52 WIB

Tenaga Kerja Wanita Erwiana Sulistyaningsih, dan pendukungnya membentangkan poster seusai memberikan keterangan kepada awak media, di Komnas Perempuan, Jakarta, 3 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Erwiana Sulistyaningsih senang berhasil menegakkan hukum bagi buruh migran. Menurut dia, kasusnya hanyalah sebagian kecil dari fenomena gunung es. "Sekarang banyak pekerja yang mau mengadu ke kami. Mereka dulu hanya diam," katanya di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015.

Pemerintah Hong Kong, kata Erwiana, mengaku malu atas sikap warga negaranya yang memperlakukan buruh migran layaknya budak. "Saya sudah bertemu dengan anggota DPR Hong Kong. Mereka mengaku malu karena kasus ini disorot dunia dan mencoret nama baik negara," kata Erwiana.

Erwiana adalah tenaga kerja Indonesia korban penganiayaan majikan. Pengadilan Distrik Wan Chai, Hong Kong, memvonis bekas majikan Erwiana, Law Wan Tung, 6 tahun penjara pada 27 Februari 2015. Law Wan terbukti melakukan kekerasan fisik dan intimidasi pidana serta tidak membayar gaji Erwiana.

Selain dipenjara, Tung juga harus membayar membayar denda sejumlah HK$ 15 ribu atau sekitar Rp 25 juta karena tak memberi perempuan asal Ngawi itu libur mingguan, libur nasional, dan asuransi. Gaji Erwiana selama 8 bulan sejumlah HK$ 28.800 atau sekitar 46 juta juga harus segera dibayarkan.

Awalnya, kata Erwiana, pengadilan Distrik Wan Chai hanya memperlakukan kasus ini dalam kategori lain-lain. Namun, atas desakan ribuan buruh migran dan pemberitaan media massa, pengadilan menjadikan kasus Erwiana sebagai prioritas. "Ini menunjukkan bahwa hal-hal seperti ini bisa diubah asal ada kemauan pekerja dan perhatian banyak pihak," katanya.

Dalam putusannya, pengadilan menyerukan agar aturan live-in (hidup bersama majikan) dan agency fee di Hong Kong ditinjau dan diinvestigasi ulang. "Hong Kong juga belum memiliki undang-undang anti-perdagangan manusia dan kerja paksa. Ini harus segera diubah," ucap Erwiana.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

8 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

43 hari lalu

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.

Baca Selengkapnya

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

56 hari lalu

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

3 Maret 2024

Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

3 Maret 2024

Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

27 Februari 2024

Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."

Baca Selengkapnya

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

24 Februari 2024

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

20 November 2023

Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.

Baca Selengkapnya

Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

20 November 2023

Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya